Page 35 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 35
Kesatu : Bahwa indikator tersebut sebagai wujud Program dan
Rencana yang akan dilakukan dan dicapai oleh Pengadilan
Agama Batang sebagai bagian Togas dan Fungsi Pengadilan
Agama;
Kedua : Bahwa indikator tersebut ditetapkan sebagai Reviu Indikator
Kinerja Utama Pengadilan Agama Batang yang
diimplementasikan ke dalam Rencana Strategis lima tahun
ke depan dan Rencana Kerja Tahunan serta Penetapan Kerja
Tahunan Pengadilan Agama Batang Tahun 2025;
Ketiga : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Batang
Pada Tanggal : 05 November 2025
Ketua Pengadilan Agama Batang
Ikin
Tembusan Yth.
1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang di Semarang

