Page 35 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 35

Kesatu              : Bahwa  indikator  tersebut  sebagai  wujud  Program  dan

                                        Rencana  yang  akan  dilakukan  dan  dicapai  oleh  Pengadilan
                                       Agama  Batang sebagai bagian Togas dan Fungsi  Pengadilan

                                       Agama;
                  Kedua               : Bahwa indikator tersebut ditetapkan sebagai Reviu Indikator
                                        Kinerja    Utama      Pengadilan      Agama      Batang      yang

                                        diimplementasikan  ke  dalam  Rencana  Strategis  lima  tahun
                                        ke depan dan Rencana Kerja Tahunan serta Penetapan  Kerja

                                       Tahunan Pengadilan Agama Batang Tahun 2025;
                  Ketiga              :  Keputusan  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dengan
                                        ketentuan  apabila  terdapat  kekeliruan  akan  diadakan

                                        perbaikan sebagaimana mestinya.
                                                                Ditetapkan di     : Batang

                                                                Pada Tanggal      : 05 November 2025
                                                                Ketua Pengadilan Agama Batang






                                                                Ikin





                  Tembusan Yth.
                   1. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang di Semarang
   30   31   32   33   34   35   36   37   38   39   40