Page 23 - LAPORAN UPG TW 1 2026 PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 23
Penjelasan Status Gratifikasi
Status Penjelasan
Gratifikasi Status Gratifikasi
Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 tahun
Tidak Wajib 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pelaporan Gratifikasi, Gratifikasi yang dilaporkan termasuk dalam Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib
Dilaporkan
Dilaporkan. Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan.”
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 tahun
Disalurkan untuk 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
kemanfaatan Pelaporan Gratifikasi, Objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak dapat
sosial langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial. Apabila telah dipenuhi, maka tidak perlu ada tindak lanjut
terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.”
Subjek penerima gratifikasi adalah Instansi, sehingga tidak memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikelola oleh Terhadap objek gratifikasi yang Dikelola oleh Instansi dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
o Ditempatkan sebagai barang display instansi;
Instansi
o Digunakan untuk kegiatan operasional instansi;
o Disalurkan kepada pihak yang membutuhkan antara lain, panti asuhan, panti jompo, atau tempat
penyaluran bantuan sosial lainnya; atau;
o Dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.
Pelapor menyampaikan telah menolak gratifikasi, sehingga tidak memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-
Laporan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Penolakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.
Tidak memenuhi Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pelapor, diketahui bahwa penerimaan gratifikasi tidak
seluruh unsur
pasal 12B UU memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Nomor 20 Tahun
2001 Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.
Penanganan Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pelapor, data riwayat laporan gratifikasi Komisi
Laporan Pemberantasan Korupsi, dan informasi relevan lainnya, diketahui bahwa gratifikasi yang dilaporkan sudah
Gratifikasi pernah dilaporkan sebelumnya, dan/atau terindikasi mengandung informasi yang tidak benar/tidak lengkap,
dihentikan sehingga penanganan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti.
Objek Gratifikasi Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pelapor, data riwayat laporan gratifikasi Komisi Pemberantasan
dihapus dari Korupsi, dan informasi relevan lainnya, diketahui bahwa objek gratifikasi yang dilaporkan sudah pernah
Laporan dilaporkan sebelumnya, dan/atau terindikasi mengandung informasi yang tidak benar/tidak lengkap, sehingga
Gratifikasi penanganan laporan gratifikasi atas objek gratifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
Bukan Laporan
Gratifikasi
sebagaimana Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pelapor, identitas Penerima dan/atau Pelapor Gratifikasi tidak
dimaksud Pasal termasuk dalam subyek hukum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dan/atau Pelapor adalah
12B dan 12C UU individu yang berbeda dengan pihak Penerima Gratifikasi yang dilaporkan, sehingga laporan gratifikasi tidak
20 Tahun 2001 dapat ditindaklanjuti.
tentang Tindak
Pindana Korupsi

