Page 23 - LAPORAN UPG TW 1 2026 PENGADILAN AGAMA BATANG
P. 23

Penjelasan Status Gratifikasi
                 Status                                          Penjelasan
                Gratifikasi                                    Status Gratifikasi
                             Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 tahun
            Tidak Wajib      2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
                             Pelaporan   Gratifikasi,   Gratifikasi   yang   dilaporkan   termasuk   dalam   Jenis   Gratifikasi   yang   Tidak   Wajib
            Dilaporkan
                             Dilaporkan. Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan.”

                             Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 1 tahun
            Disalurkan untuk   2026 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang
            kemanfaatan      Pelaporan  Gratifikasi,  Objek Gratifikasi berupa  makanan  dan/atau  minuman  yang  mudah  rusak  dapat
            sosial           langsung disalurkan untuk kemanfaatan sosial. Apabila telah dipenuhi, maka tidak perlu ada tindak lanjut
                             terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.”
                             Subjek penerima gratifikasi adalah Instansi, sehingga tidak memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-
                             Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
                             Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
            Dikelola oleh    Terhadap objek gratifikasi yang Dikelola oleh Instansi dapat dilakukan beberapa hal sebagai berikut:
                             o Ditempatkan sebagai barang display instansi;
            Instansi
                             o Digunakan untuk kegiatan operasional instansi;
                             o   Disalurkan   kepada   pihak   yang   membutuhkan   antara   lain,   panti   asuhan,   panti   jompo,   atau   tempat
                             penyaluran bantuan sosial lainnya; atau;
                             o Dimanfaatkan sebagai penunjang kinerja.
                             Pelapor menyampaikan telah menolak gratifikasi, sehingga tidak memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-
            Laporan          Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
            Penolakan        Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
                             Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.
            Tidak memenuhi   Berdasarkan   informasi   yang   disampaikan   oleh   Pelapor,   diketahui   bahwa   penerimaan   gratifikasi   tidak
            seluruh unsur
            pasal 12B UU     memenuhi seluruh unsur pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-
                             Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
            Nomor 20 Tahun
            2001             Tidak perlu ada tindak lanjut terhadap gratifikasi yang telah ditetapkan.

            Penanganan       Berdasarkan   informasi   yang   disampaikan   oleh   Pelapor,   data   riwayat   laporan   gratifikasi   Komisi
            Laporan          Pemberantasan Korupsi, dan informasi relevan lainnya, diketahui bahwa gratifikasi yang dilaporkan sudah
            Gratifikasi      pernah dilaporkan sebelumnya, dan/atau terindikasi mengandung informasi yang tidak benar/tidak lengkap,
            dihentikan       sehingga penanganan laporan gratifikasi tidak ditindaklanjuti.

            Objek Gratifikasi   Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pelapor, data riwayat laporan gratifikasi Komisi Pemberantasan
            dihapus dari     Korupsi, dan informasi relevan lainnya, diketahui bahwa objek gratifikasi yang dilaporkan sudah pernah
            Laporan          dilaporkan sebelumnya, dan/atau terindikasi mengandung informasi yang tidak benar/tidak lengkap, sehingga
            Gratifikasi      penanganan laporan gratifikasi atas objek gratifikasi tersebut tidak ditindaklanjuti.
            Bukan Laporan
            Gratifikasi
            sebagaimana      Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Pelapor, identitas Penerima dan/atau Pelapor Gratifikasi tidak
            dimaksud Pasal   termasuk dalam subyek hukum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dan/atau Pelapor adalah
            12B dan 12C UU   individu yang berbeda dengan pihak Penerima Gratifikasi yang dilaporkan, sehingga laporan gratifikasi tidak
            20 Tahun 2001    dapat ditindaklanjuti.
            tentang Tindak
            Pindana Korupsi
   18   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28