Page 98 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2025
P. 98
Pengawasan Rutin/Reguler
Pengadilan Agama Batang Kelas IB
dalam melakukan pengawasan inter-
nal berpedoman kepada Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
KMA/080/SK/VIII/2006 dan Keputus-
an Ketua Mahkamah Agung RI No-
mor: KMA/096/SK/X/2006, serta Surat
Edaran Direktur Jenderal Badan Per-
adilan Agama Nomor 3 Tahun 2024,
tanggal 23 Agustus 2024, tentang
“Pelaksanaan Pembinaan Dan Peng-
awasan Melalui Aplikasi Pembinaan
dan Pengawasan Secara Elektronik
Terintegrasi (E-Binwas) di Lingkung-
an Peradilan Agama”. Atas peraturan
tersebut, Ketua Pengadilan Agama
Batang Kelas IB menerbitkan Surat
Keputusan yang telah beberapa kali
mengalami perubahan karena mutasi
Hakim dan terakhir dengan Surat Ke-
putusan Nomor : 498/KPA.W11-A12/
SK.PW1.1.1/VII/2025 tertanggal 04
Juli 2025, tentang Penunjukan Hakim
Pengawas Bidang pada Pengadilan
Agama Batang Kelas IB. Maksud di-
laksanakan pengawasan untuk:
1 Memperoleh informasi apakah
penyelenggaraan peradilan,
pengadaan administrasi pera-
dilan dan pelaksanaan tugas
umum peradilan telah dilaksa-
nakan sesuai dengan rencana
dan peraturan yang berlaku;
2 Memperoleh umpan balik bagi
kebijaksanaan perencanaan
dan pelaksanaan tugas-tugas
peradilan;
Mencegah terjadinya penyim-
3
pangan administrasi dan keti-
dakefisienan penyelenggaraan
peradilan;
4 Menilai kinerja.
98 Laporan Tahunan Pengadilan Agama Batang 2025

