Page 45 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 45
3. Penataan Ulang Proses Manajemen Perkara
3.1. Umum
Dalam ODA MA tahun 2009, penyederhanaan administrasi dan
birokrasi penanganan perkara menjadi salah satu prioritas yang ingin
dicapai oleh MA dalam sektor Proses Peradilan. Penyederhanaan
memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut: pertama, memudahkan
publik dalam pengurusan birokrasi pengadilan, khususnya terkait dengan
pemenuhan hak-hak dan kewajiban para pihak, yang pada gilirannya akan
mendorong persepsi positif kepada lembaga peradilan; kedua, efisiensi
dan efektivitas pengelolaan perkara yang pada gilirannya meningkatkan
kemampuan MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk
menghadapi beban kerja di lapangan. Agenda penataan ulang proses
manajemen perkara perlu dilakukan dengan paradigma business process
reengineering, untuk menghindari belenggu prosedur formal tata
penanganan perkara yang ada di masa lalu. Ada 3 (tiga) tiga faktor yang
perlu diperhatikan dalam Business Process Reengineering, yaitu sebagai
berikut:
1. Penataan kembali distribusi kerja dan pengelompokan ulang staf
kepaniteraan. Kemajuan teknologi dan informasi membuka
kemungkinan untuk mereduksi dan mengoptimalisasi pelaksanaan
beberapa fungsi menjadi satu. Misalnya, fungsi penerimaan perkara
(reception), registrasi, dan distribusi dapat dikonsolidasikan menjadi
satu meja saja; sedangkan untuk distribusi perkara, maka harus
dikembangkan sistem informasi yang mampu melakukan kalkulasi
statistik atas klasifikasi dan kompleksitas perkara, beban kerja
hakim, sampai jadual ketersediaan hakim sehingga tersedia suatu
decision support system yang mampu membantu meringankan
pekerjaan-pekerjaan rutin yang dihadapi oleh kepaniteraan.
2. Penataan distribusi kerja harus dilakukan dalam kerangka reorientasi
pelayanan publik, misalnya dengan adanya petugas penerima tamu
(resepsionis) untuk memeriksa kelengkapan berkas, dengan
didampingi oleh petugas pelayanan pelanggan (customer support officer)
yang mampu menjelaskan dan memberi informasi hal-hal terkait
dengan teknis penanganan perkara.
39

