Page 45 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 45

3. Penataan Ulang Proses Manajemen Perkara

            3.1. Umum

            Dalam  ODA  MA  tahun  2009,  penyederhanaan  administrasi  dan
            birokrasi  penanganan  perkara  menjadi  salah  satu  prioritas  yang  ingin
            dicapai  oleh  MA  dalam  sektor  Proses  Peradilan.  Penyederhanaan
            memiliki  beberapa  tujuan,  yaitu  sebagai  berikut:  pertama,  memudahkan
            publik dalam pengurusan birokrasi pengadilan, khususnya terkait dengan
            pemenuhan hak-hak dan kewajiban para pihak, yang pada gilirannya akan
            mendorong  persepsi  positif  kepada  lembaga  peradilan;  kedua,  efisiensi
            dan efektivitas pengelolaan perkara yang pada gilirannya meningkatkan
            kemampuan  MA  dan  badan-badan  peradilan  di  bawahnya  untuk
            menghadapi  beban  kerja  di  lapangan.  Agenda  penataan  ulang  proses
            manajemen  perkara  perlu  dilakukan  dengan  paradigma  business  process
            reengineering,  untuk  menghindari  belenggu  prosedur  formal  tata
            penanganan perkara yang ada di masa lalu. Ada 3 (tiga) tiga faktor yang
            perlu  diperhatikan  dalam  Business  Process  Reengineering,  yaitu  sebagai
            berikut:
            1.   Penataan  kembali  distribusi  kerja  dan  pengelompokan  ulang  staf
                kepaniteraan.  Kemajuan  teknologi  dan  informasi  membuka
                kemungkinan  untuk  mereduksi  dan  mengoptimalisasi  pelaksanaan
                beberapa fungsi menjadi satu. Misalnya, fungsi penerimaan perkara
                (reception),  registrasi,  dan  distribusi  dapat  dikonsolidasikan  menjadi
                satu  meja  saja;  sedangkan  untuk  distribusi  perkara,  maka  harus
                dikembangkan sistem informasi yang  mampu  melakukan kalkulasi
                statistik  atas  klasifikasi  dan  kompleksitas  perkara,  beban  kerja
                hakim,  sampai  jadual  ketersediaan  hakim  sehingga  tersedia  suatu
                decision  support  system  yang  mampu  membantu  meringankan
                pekerjaan-pekerjaan rutin yang dihadapi oleh kepaniteraan.
            2.   Penataan distribusi kerja harus dilakukan dalam kerangka reorientasi
                pelayanan publik, misalnya dengan adanya petugas penerima tamu
                (resepsionis)  untuk  memeriksa  kelengkapan  berkas,  dengan
                didampingi oleh petugas pelayanan pelanggan (customer support officer)
                yang  mampu  menjelaskan  dan  memberi  informasi  hal-hal  terkait
                dengan teknis penanganan perkara.


                                          39
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50