Page 47 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 47

Pengelolaan data register secara elektronik akan sangat membantu
                meningkatkan  efisiensi  pada  berbagai  sektor.  Untuk  itu  harus
                diberikan payung hukum dan solusi teknis yang mampu memastikan
                penggunaan  register  secara  elektronik  dan  mencegah  terjadinya
                duplikasi dengan pendataan manual.
            c.   Membentuk  mekanisme  kerja yang juga mampu berfungsi  sebagai
                alat kontrol terhadap penyelesaian perkara meliputi:
                  Pembuatan  standar  kinerja  dan  pelayanan  administrasi
                    kepaniteraan  sebagai  bagian  dari  amanat  dari  Undang-
                    Undang  No.  25  Tahun  2009  tentang  Pelayanan  Publik.
                    Standar  Pelayanan  meliputi  elemen  waktu,  biaya,  dan  kualitas
                    pelayanan.
                  Prosedur  untuk  memungkinkan  dibukanya  jalur-jalur  khusus
                    untuk  penyelesaian  perkara-perkara  yang  memang  perlu
                    diprioritaskan secara permanen maupun ad hoc.
                  Prosedur  yang  mengatur  bahwa  setiap  Ketua  Majelis  Hakim
                    dalam  suatu  perkara  di  Pengadilan  Tingkat  Pertama  dan
                    Banding,  maupun  MA  harus  terlebih  dahulu  menetapkan
                    jadwal  kalender  persidangan  secara  indikatif  pada  awal
                    persidangan.  Informasi  ini  akan  dikelola  oleh  kepaniteraan
                    untuk  meningkatkan  kemampuan  unit  pendukung  dalam
                    mengelola  sumber  daya  yang  tersedia,  misalnya  manajemen
                    ruang sidang, dan lainnya.
                  Peningkatan  sistem  pelacakan  dan  monitoring  pergerakan
                    perkara.  Penyempurnaan  proses  harus  meliputi  mekanisme
                    yang  aplikatif  untuk  memastikan  bahwa  setiap  langkah
                    perpindahan  dan  perkembangan  status  perkara  dapat  dicatat
                    dan dilaporkan kepada publik.
                  Pengaturan  tentang  tata  pengelolaan  naskah  elektronik
                    putusan  pengadilan.  Pengelolaan  dokumen  elektronik  dengan
                    baik,  krusial  dalam  mendukung  agenda  transparansi  dan
                    akuntabilitas  dan  memperkuat  manajemen  pengetahuan
                    (knowledge management) di pengadilan.
                  Pengaturan  tentang  peningkatan  kualitas  perekaman  atas  fakta
                   otentik  persidangan.  Peningkatan  fasilitas  teknologi  dan


                                          41
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52