Page 47 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 47
Pengelolaan data register secara elektronik akan sangat membantu
meningkatkan efisiensi pada berbagai sektor. Untuk itu harus
diberikan payung hukum dan solusi teknis yang mampu memastikan
penggunaan register secara elektronik dan mencegah terjadinya
duplikasi dengan pendataan manual.
c. Membentuk mekanisme kerja yang juga mampu berfungsi sebagai
alat kontrol terhadap penyelesaian perkara meliputi:
Pembuatan standar kinerja dan pelayanan administrasi
kepaniteraan sebagai bagian dari amanat dari Undang-
Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Standar Pelayanan meliputi elemen waktu, biaya, dan kualitas
pelayanan.
Prosedur untuk memungkinkan dibukanya jalur-jalur khusus
untuk penyelesaian perkara-perkara yang memang perlu
diprioritaskan secara permanen maupun ad hoc.
Prosedur yang mengatur bahwa setiap Ketua Majelis Hakim
dalam suatu perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan
Banding, maupun MA harus terlebih dahulu menetapkan
jadwal kalender persidangan secara indikatif pada awal
persidangan. Informasi ini akan dikelola oleh kepaniteraan
untuk meningkatkan kemampuan unit pendukung dalam
mengelola sumber daya yang tersedia, misalnya manajemen
ruang sidang, dan lainnya.
Peningkatan sistem pelacakan dan monitoring pergerakan
perkara. Penyempurnaan proses harus meliputi mekanisme
yang aplikatif untuk memastikan bahwa setiap langkah
perpindahan dan perkembangan status perkara dapat dicatat
dan dilaporkan kepada publik.
Pengaturan tentang tata pengelolaan naskah elektronik
putusan pengadilan. Pengelolaan dokumen elektronik dengan
baik, krusial dalam mendukung agenda transparansi dan
akuntabilitas dan memperkuat manajemen pengetahuan
(knowledge management) di pengadilan.
Pengaturan tentang peningkatan kualitas perekaman atas fakta
otentik persidangan. Peningkatan fasilitas teknologi dan
41

