Page 48 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 48
informasi membuka jalan untuk meningkatkan metode
pembuatan berita acara persidangan.
Optimalisasi pengawasan kinerja manajemen perkara.
3.3. Penyiapan Sumber Daya
a. Sumber Daya Manusia
Perubahan suatu business process sebagai akibat dari modernisasi
memerlukan rekrutmen tenaga baru dan peningkatan keahlian SDM
untuk ditempatkan pada proses yang baru. Sementara itu, pihak
yang tidak dapat diakomodasi pada proses yang baru harus
direlokasi ke posisi lain yang lebih sesuai dengan keahlian mereka.
Berdasarkan uraian di atas, ada 2 (dua) kebutuhan utama, yaitu:
peningkatan literasi TI dan standardisasi pemahaman sistem kerja.
Seluruh proses peningkatan kapasitas SDM tersebut harus sudah
dapat diselesaikan pada 2015.
b. Infrastruktur
Perlu dilakukan inventarisasi keberadaan infrastruktur di setiap
satuan kerja dan dilanjutkan dengan proses gradual untuk
menetapkan standardisasi infrastruktur TI sesuai dengan keadaan
masing-masing pengadilan. Hal ini dapat dilakukan dan
dipertimbangkan dari sisi beban kerja, ataupun kelas pengadilan
yang bersangkutan. Informasi ini kemudian harus dijadikan
pedoman untuk percepatan program guna memastikan
terpenuhinya standardisasi infrastruktur tersebut dalam menunjang
implementasi proses kerja manajemen perkara yang telah
disempurnakan.
3.4. Agenda Penyempurnaan Manajemen Perkara
Proses penyempurnaan dimulai dengan upaya pemahaman masalah
seluruh badan peradilan, yaitu analisis beban kerja, analisis kompetensi,
dan inventarisasi masalah. Agenda RB sendiri hendaknya baru
dilaksanakan pada periode kedua, setelah memperoleh masukan dari
business process reengineering. Sambil menunggu tahap itu, MA memastikan
42

