Page 48 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 48

informasi  membuka  jalan  untuk  meningkatkan  metode
                   pembuatan berita acara persidangan.
                  Optimalisasi pengawasan kinerja manajemen perkara.

            3.3. Penyiapan Sumber Daya

            a.   Sumber Daya Manusia
                Perubahan  suatu  business  process  sebagai  akibat  dari  modernisasi
                memerlukan rekrutmen tenaga baru dan peningkatan keahlian SDM
                untuk  ditempatkan  pada  proses  yang  baru.  Sementara  itu,  pihak
                yang  tidak  dapat  diakomodasi  pada  proses  yang  baru  harus
                direlokasi ke posisi lain yang lebih sesuai dengan keahlian mereka.
                Berdasarkan  uraian  di  atas,  ada  2  (dua)  kebutuhan  utama,  yaitu:
                peningkatan literasi TI dan standardisasi pemahaman sistem kerja.
                Seluruh  proses  peningkatan  kapasitas  SDM  tersebut  harus  sudah
                dapat diselesaikan pada 2015.

            b.  Infrastruktur
                Perlu  dilakukan  inventarisasi  keberadaan  infrastruktur  di  setiap
                satuan  kerja  dan  dilanjutkan  dengan  proses  gradual  untuk
                menetapkan  standardisasi  infrastruktur  TI  sesuai  dengan  keadaan
                masing-masing  pengadilan.  Hal  ini  dapat  dilakukan  dan
                dipertimbangkan  dari  sisi  beban  kerja,  ataupun  kelas  pengadilan
                yang  bersangkutan.  Informasi  ini  kemudian  harus  dijadikan
                pedoman    untuk   percepatan   program   guna   memastikan
                terpenuhinya standardisasi infrastruktur tersebut dalam menunjang
                implementasi  proses  kerja  manajemen  perkara  yang  telah
                disempurnakan.

            3.4. Agenda Penyempurnaan Manajemen Perkara

            Proses  penyempurnaan  dimulai  dengan  upaya  pemahaman  masalah
            seluruh badan peradilan, yaitu analisis beban kerja, analisis kompetensi,
            dan  inventarisasi  masalah.  Agenda  RB  sendiri  hendaknya  baru
            dilaksanakan  pada  periode  kedua,  setelah  memperoleh  masukan  dari
            business process reengineering. Sambil menunggu tahap itu, MA memastikan

                                          42
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53