Page 100 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 100

1




                               KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
                                 NOMOR :  630/KPA.W11-A12/OT1.2/VIII/2025

                                                        TENTANG

                                                        TIM REVIU
                         SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
                                            PENGADILAN AGAMA BATANG

                                       KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG

                  Menimbang            :  1. Bahwa  dalam  rangka  evaluasi  atas  implementasi
                                             Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  Pemerintah

                                             Tahun 2025 maka perlu ditunjuk Tim Reviu Sistem
                                             Akuntabilitas        Kinerja      Instansi       Pemerintah
                                             Pengadilan Agama Batang Tahun 2025;
                                          2. Bahwa  mereka  yang  nama-namanya  tercantum
                                             dalam  lampiran  Surat  Keputusan  ini  memenuhi
                                             syarat dan dipandang mampu melaksanakan tugas
                                             sebagai  Tim  Reviu  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja
                                             Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Batang.
                  Mengingat            :  1. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  1985  Tentang
                                             Mahkamah Agung ;
                                          2. Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1989  Tentang
                                             Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan
                                             Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 ;
                                          3. Undang-undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang
                                             Aparatur Sipil Negara;
                                          4. Peraturan  Mahkamah  Agung  RI  Nomor  7  Tahun
                                             2015      tentang      Organisasi      dan     Tata     Kerja
                                             Kepaniteraan       dan     Kesekretariatan       Mahkamah
                                             Agung RI;
                                          5. Peraturan  Pemerintah  Nomor  :  8  Tahun  2006
                                             Tentang  Pelaporan  Keuangan  dan  Kinerja  Instansi
                                             Pemerintah ;
                                          6. Peraturan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  29
                                             Tahun  2014  tentang  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja
                                             Instansi Pemerintah;








   Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
   95   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105