Page 100 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 100
1
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
NOMOR : 630/KPA.W11-A12/OT1.2/VIII/2025
TENTANG
TIM REVIU
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PENGADILAN AGAMA BATANG
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka evaluasi atas implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Tahun 2025 maka perlu ditunjuk Tim Reviu Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Pengadilan Agama Batang Tahun 2025;
2. Bahwa mereka yang nama-namanya tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini memenuhi
syarat dan dipandang mampu melaksanakan tugas
sebagai Tim Reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Batang.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung ;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 ;
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara;
4. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun
2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Mahkamah
Agung RI;
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 8 Tahun 2006
Tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah ;
6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

