Page 105 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 105

2

                                             Mahkamah Agung RI Tahun 2025-2029
                                          8. Surat  Sekretaris  Mahkamah  Agung  RI  Nomor
                                             15213/SEK/RA1.3/IX/2025  tentang  Penyampaian
                                             Rencana  Strategis  Mahkamah  Agung  Tahun  2025-
                                             2029.
                                                     MEMUTUSKAN
                  Menetapkan           :  KEPUTUSAN  KETUA  PENGADILAN  AGAMA  BATANG
                                          TENTANG         PERUBAHAN          TIM      REVIU       SISTEM

                                          AKUNTABILITAS  KINERJA  INSTANSI  PEMERINTAH
                                          PENGADILAN AGAMA BATANG.
                  Kesatu               :  Mencabut Keputusan Ketua Pengadilan Agama Batang
                                          Nomor:           630/KPA.W11-A12/SK.OT1.2/VIII/2025
                                          tentang  Tim  Reviu  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja
                                          Pemerintah  pada  Pengadilan  Agama  Batang  Tahun
                                          2025;
                  Kedua                :  Perubahan  Tim  Reviu  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja
                                          Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Batang Tahun
                                          2025  dengan  susunan  keanggotaan  sebagaimana
                                          tersebut dalam lampiran I Keputusan ini;
                  Ketiga               :  Tim  reviu  sebagaimana  dimaksud  diktum  Kesatu
                                          mempunyai tugas:
                                          1.  Melakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU);
                                          2.  Menyusun Rencana Strategis;
                                          3.  Menetapkan  Rencana Kinerja Tahunan;
                                          4.  Menetapkan  Perjanjian Kinerja;
                                          5.  Rencana Aksi Tahun 2025;
                                          6.  Menyusun  Laporan  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi
                                             Pemerintah;
                                          7.  Melakukan  evaluasi  kinerja  Pengadilan  Agama
                                             Batang;
                                          8.  Melaporkan      hasil    kerja     Tim    kepada      Ketua
                                             Pengadilan Agama Batang;
                  Keputusan  mulai  ini  berlaku  sejak  tanggal  ditetapkan  dengan  ketentuan
                  apabila  dikemudian  hari  terdapat  kekeliruan  akan  diadakan  perbaikan
                  sebagaimana mestinya.


                                                                  Ditetapkan di :  Batang
                                                                  Pada Tanggal :  5 Agustus 2025

                                                                  Ketua Pengadilan Agama Batang




                                                                    IKIN




   Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
   100   101   102   103   104   105   106   107