Page 104 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 104
1
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
NOMOR : 807/KPA.W11-A12/OT1.2/X/2025
TENTANG
PERUBAHAN TIM REVIU
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
PENGADILAN AGAMA BATANG
KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka evaluasi atas implementasi
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Tahun 2025 maka perlu ditunjuk Tim Reviu Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Pengadilan Agama Batang Tahun 2025;
2. Bahwa mereka yang nama-namanya tercantum
dalam lampiran Surat Keputusan ini memenuhi
syarat dan dipandang mampu melaksanakan tugas
sebagai Tim Reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Batang.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang
Mahkamah Agung ;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang
Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 ;
3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
Rencana Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-
2029;
5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja
Kementrian/Lembaga;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor PER/9M.PAN/5/2007 tentang Pedoman
Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah;
7. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor;
168/SEK/SK.RA1.3/IX/2025 tanggal 16 September
2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
(IKU)
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

