Page 104 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 104

1




                               KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
                                  NOMOR :  807/KPA.W11-A12/OT1.2/X/2025

                                                        TENTANG

                                               PERUBAHAN TIM REVIU
                         SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
                                            PENGADILAN AGAMA BATANG

                                       KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG

                  Menimbang            :  1. Bahwa  dalam  rangka  evaluasi  atas  implementasi
                                             Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi  Pemerintah

                                             Tahun 2025 maka perlu ditunjuk Tim Reviu Sistem
                                             Akuntabilitas        Kinerja      Instansi       Pemerintah
                                             Pengadilan Agama Batang Tahun 2025;
                                          2. Bahwa  mereka  yang  nama-namanya  tercantum
                                             dalam  lampiran  Surat  Keputusan  ini  memenuhi
                                             syarat dan dipandang mampu melaksanakan tugas
                                             sebagai  Tim  Reviu  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja
                                             Instansi Pemerintah Pengadilan Agama Batang.
                  Mengingat            :  1. Undang-undang  Nomor  14  Tahun  1985  Tentang
                                             Mahkamah Agung ;
                                          2. Undang-undang  Nomor  7  Tahun  1989  Tentang
                                             Peradilan Agama yang telah diubah terakhir dengan
                                             Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 ;
                                          3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang
                                             Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
                                          4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang
                                             Rencana  Jangka  Menengah  Nasional  Tahun  2025-
                                             2029;
                                          5. Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang
                                             Penyusunan  Rencana  Strategis  dan  Rencana  Kerja
                                             Kementrian/Lembaga;
                                          6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
                                             Nomor  PER/9M.PAN/5/2007  tentang  Pedoman
                                             Umum  Penetapan  Indikator  Kinerja  Utama  di
                                             Lingkungan Instansi Pemerintah;
                                          7. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor;
                                             168/SEK/SK.RA1.3/IX/2025 tanggal 16 September
                                             2025 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
                                             (IKU)




   Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
   99   100   101   102   103   104   105   106   107