Page 101 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 101

2

                                          7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
                                             dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  53  Tahun  2014
                                             tentang      Petunjuk      Teknis     Perjanjian     Kinerja,
                                             Pelaporan  Kinerja,  dan  Tata  Cara  Reviu  atas
                                             Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
                                          8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
                                             Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
                                             88  Tahun  2021  Tentang  Evaluasi  Akuntabilitas
                                             Kinerja  Instansi  Pemerintah;  53  Tahun  2014
                                             tentang      Petunjuk      Teknis     Perjanjian     Kinerja,
                                             Pelaporan  Kinerja,  dan  Tata  Cara  Reviu  atas
                                             Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
                                          9. Surat  keputusan  Sekretaris  Mahkamah  Agung  RI,
                                             Nomor;  173/SEK/SK/I/2022 tanggal  31  Januari
                                             2022 tentang  Penetapan  Indikator  Kinerja  Utama
                                             (IKU)
                                             pada  Pengadilan  Tingkat  Banding  dan  Pengadilan
                                             Tingkat  Pertama  di  Lingkungan  Mahkmah  Agung
                                             Republik Indonesia
                  Memperhatikan  :  Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
                                          Pemerintah Pengadilan Agama Batang Tahun 2025
                                                     MEMUTUSKAN

                  Menetapkan           :  KEPUTUSAN  KETUA  PENGADILAN  AGAMA  BATANG
                                          TENTANG  TIM  REVIU  SISTEM  AKUNTABILITAS
                                          KINERJA       INSTANSI       PEMERINTAH          PENGADILAN
                                          AGAMA BATANG.
                  Kesatu               :  Tim  Reviu  Sistem  Akuntabilitas  Kinerja  Instansi
                                          Pemerintah  Pengadilan  Agama  Batang  Tahun  2025
                                          dengan  susunan  keanggotaan  sebagaimana  tersebut
                                          dalam lampiran I Keputusan ini;
                  Kedua                :  Tim  reviu  sebagaimana  dimaksud  diktum  Kesatu
                                          mempunyai tugas:
                                          1.  Melakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU);
                                          2.  Menyusun Renstra 2025-2029;
                                          3.  Melakukan reviu Rencana Kinerja 2025;
                                          4.  Melakukan reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2025;
                                          5.  Melakukan reviu  Rencana Aksi Tahun 2025;
                                          6.  Melaporkan      hasil    kerja     Tim    kepada      Ketua
                                             Pengadilan Agama Batang;











   Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
   96   97   98   99   100   101   102   103   104   105   106