Page 101 - LAPORAN TAHUNAN PA BATANG 2024
P. 101
2
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
88 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah; 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja,
Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;
9. Surat keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI,
Nomor; 173/SEK/SK/I/2022 tanggal 31 Januari
2022 tentang Penetapan Indikator Kinerja Utama
(IKU)
pada Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan
Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkmah Agung
Republik Indonesia
Memperhatikan : Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Pengadilan Agama Batang Tahun 2025
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN AGAMA BATANG
TENTANG TIM REVIU SISTEM AKUNTABILITAS
KINERJA INSTANSI PEMERINTAH PENGADILAN
AGAMA BATANG.
Kesatu : Tim Reviu Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah Pengadilan Agama Batang Tahun 2025
dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut
dalam lampiran I Keputusan ini;
Kedua : Tim reviu sebagaimana dimaksud diktum Kesatu
mempunyai tugas:
1. Melakukan reviu Indikator Kinerja Utama (IKU);
2. Menyusun Renstra 2025-2029;
3. Melakukan reviu Rencana Kinerja 2025;
4. Melakukan reviu Perjanjian Kinerja Tahun 2025;
5. Melakukan reviu Rencana Aksi Tahun 2025;
6. Melaporkan hasil kerja Tim kepada Ketua
Pengadilan Agama Batang;
Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.

