Page 18 - PROGRAM KERJA 2026
P. 18
15
berperkara menggunakan Aplikasi SIPP sesuai prosedur yang
berlaku;
b. Melaksanakan aplikasi yang diselenggarakan oleh Ditjen Badan
Peradilan Agama MA RI (11 Aplikasi Badilag);
c. Melakukan inovasi berupa pengembangan aplikasi untuk menunjang
kinerja hakim dan pegawai dengan aplikasi lain;
d. Melakukan inovasi sinergi antara Pengadilan Agama Batang dengan
stakeholder di Kabupaten Batang berupa aplikasi sharing data.
E. BIDANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Sebagai pedoman dan kebijakan Pengadilan Agama Batang dalam
melaksanakan tugas-tugas kerja yang menjadi tanggung jawab sekaligus
sebagai tahapan pencapaian tujuan/sasaran Pengadilan Agama Batang,
maka terdapat 2 (dua) sasaran strategis pada bidang ini. Berikut sasaran-
sasaran strategis beserta kegiatan-kegiatan dalam bidang Pembinaan dan
Pengawasan:
1) Meningkatnya Pembinaan terhadap Pegawai.
a. Melakukan rapat monitoring dan evaluasi kinerja pegawai oleh
pimpinan;
b. Sosialisasi peraturan, kebijakan dan informasi baru.
2) Meningkatnya Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pegawai secara Optimal.
a. Membentuk Tim Pengawas Bidang (Hawasbid);
b. Menerbitkan SK Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid);
c. Membuat jadwal pelaksanaan pengawasan;
d. Melakukan pengawasan bidang secara rutin sesuai jadwal;
e. Membuat Laporan Hasil Pengawasan;
f. Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
g. Melaporkan hasil pelaksanaan dan tindak lanjut kepada Ketua
Pengadilan.
F. LAIN-LAIN
Dalam rangka terlaksanakannya sasaran-sasaran strategis, maka
ditetapkan beberapa kegiatan pada setiap sasaran strategis sebagai berikut :
1) IKAHI
Meningkatkan peran aktif dalam berbagai kegiatan IKAHI;
2) IPASPI
PROGRAM KERJA 2026 PENGADILAN AGAMA BATANG

