Page 18 - PROGRAM KERJA 2026
P. 18

15

                                  berperkara  menggunakan  Aplikasi  SIPP  sesuai  prosedur  yang

                                  berlaku;
                               b.  Melaksanakan  aplikasi  yang  diselenggarakan  oleh  Ditjen  Badan
                                  Peradilan Agama MA RI (11 Aplikasi Badilag);

                               c.  Melakukan inovasi berupa pengembangan aplikasi untuk menunjang
                                  kinerja hakim dan pegawai dengan aplikasi lain;
                               d.  Melakukan inovasi sinergi antara Pengadilan Agama Batang dengan
                                  stakeholder di Kabupaten Batang berupa aplikasi sharing data.


                      E.  BIDANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
                                Sebagai  pedoman  dan  kebijakan  Pengadilan  Agama  Batang  dalam
                          melaksanakan  tugas-tugas  kerja  yang  menjadi  tanggung  jawab  sekaligus

                          sebagai  tahapan  pencapaian  tujuan/sasaran  Pengadilan  Agama  Batang,
                          maka  terdapat  2  (dua)  sasaran  strategis  pada  bidang  ini.  Berikut  sasaran-
                          sasaran  strategis  beserta  kegiatan-kegiatan  dalam  bidang  Pembinaan  dan
                          Pengawasan:

                          1)  Meningkatnya Pembinaan terhadap Pegawai.
                               a.  Melakukan  rapat  monitoring  dan  evaluasi  kinerja  pegawai  oleh
                                  pimpinan;

                               b.  Sosialisasi peraturan, kebijakan dan informasi baru.
                          2)  Meningkatnya Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pegawai secara Optimal.
                               a.  Membentuk Tim Pengawas Bidang (Hawasbid);
                               b.  Menerbitkan SK Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid);

                               c.  Membuat jadwal pelaksanaan pengawasan;
                               d.  Melakukan pengawasan bidang secara rutin sesuai jadwal;
                               e.  Membuat Laporan Hasil Pengawasan;

                               f.  Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
                               g.  Melaporkan  hasil  pelaksanaan  dan  tindak  lanjut  kepada  Ketua
                                  Pengadilan.


                      F.  LAIN-LAIN
                                Dalam  rangka  terlaksanakannya  sasaran-sasaran  strategis,  maka
                          ditetapkan beberapa kegiatan pada setiap sasaran strategis sebagai berikut :

                          1)  IKAHI
                             Meningkatkan peran aktif dalam berbagai kegiatan IKAHI;
                          2)  IPASPI



                      PROGRAM KERJA 2026                                        PENGADILAN AGAMA BATANG
   13   14   15   16   17   18   19   20   21   22   23