Page 90 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 90
mengisi kuesioner dan sebagai narasumber wawancara. Pemangku
kepentingan internal yang terlibat mulai dari pimpinan, hakim agung,
hakim dan aparatur peradilan di MA dan badan-badan peradilan di
bawahnya. Sedangkan pemangku kepentingan eksternal yang terlibat
mulai dari akademisi, lembaga penegak hukum lain, organisasi non-
pemerintah, asosiasi profesi, sampai dengan masyarakat umum. Dengan
demikian, Cetak Biru ini merupakan hasil olahan dan perumusan dari ide
dan pemikiran yang berkembang di kalangan pemangku kepentingan
utama Badan Peradilan.
Pendekatan penyusunan tersebut dilakukan tidak lain supaya Cetak Biru
yang dihasilkan bukan merupakan kumpulan ide di awang-awang. Cetak
Biru diharapkan benar-benar menjadi dokumen yang memberikan arahan
pembaruan Badan Peradilan yang sejalan dengan arahan RB dan dapat
diimplementasikan serta menghasilkan pembaruan yang dapat dirasakan
dan dinikmati oleh pencari keadilan. Mengingat banyaknya pihak yang
terlibat dalam proses penyusunannya, maka sudah menjadi kewajiban
Badan Peradilan untuk menjadikan Cetak Biru ini sebagai arahan
pembaruan dan berkomitmen penuh untuk secara serius
mengimplementasikannya.
Keberhasilan implementasi Cetak Biru ini tidak mutlak di tangan Badan
Peradilan, melainkan masih tergantung dari dukungan pihak lain,
terutama: (1) DPR sebagai penyusun undang-undang yang berkaitan
dengan pengelolaan Badan Peradilan; (2) Pemerintah sebagai pemegang
sumber daya yang mendukung pengelolaan Badan Peradilan; (3) lembaga
penegak hukum lain sebagai mitra pelaksanaan tugas Badan Peradilan;
dan (4) masyarakat sebagai pemangku kepentingan kunci dan pengguna
Badan Peradilan. Tanpa dukungan pihak-pihak tersebut, maka Cetak
Biru ini niscaya tidak akan dapat diimplementasikan dengan baik.
Cetak Biru ini bukan merupakan dokumen sempurna tanpa cela,
walaupun proses penyusunannya sudah melibatkan berbagai pihak dan
mempertimbangkan semua aspek. Masukan dan kritik yang konstruktif
dari masyarakat akan dapat menyempurnakan Cetak Biru ini. Akhir kata,
84

