Page 90 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 90

mengisi  kuesioner  dan  sebagai  narasumber  wawancara.  Pemangku
            kepentingan  internal  yang  terlibat  mulai  dari  pimpinan,  hakim  agung,
            hakim  dan  aparatur  peradilan  di  MA  dan  badan-badan  peradilan  di
            bawahnya.  Sedangkan  pemangku  kepentingan  eksternal  yang  terlibat
            mulai  dari  akademisi,  lembaga  penegak  hukum  lain,  organisasi  non-
            pemerintah, asosiasi profesi, sampai dengan masyarakat umum. Dengan
            demikian, Cetak Biru ini merupakan hasil olahan dan perumusan dari ide
            dan  pemikiran  yang  berkembang  di  kalangan  pemangku  kepentingan
            utama Badan Peradilan.

            Pendekatan penyusunan tersebut dilakukan tidak lain supaya Cetak Biru
            yang dihasilkan bukan merupakan kumpulan ide di awang-awang. Cetak
            Biru diharapkan benar-benar menjadi dokumen yang memberikan arahan
            pembaruan Badan Peradilan yang sejalan dengan arahan  RB dan dapat
            diimplementasikan serta menghasilkan pembaruan yang dapat dirasakan
            dan  dinikmati  oleh  pencari  keadilan.  Mengingat  banyaknya  pihak  yang
            terlibat  dalam  proses  penyusunannya,  maka  sudah  menjadi  kewajiban
            Badan  Peradilan  untuk  menjadikan  Cetak  Biru  ini  sebagai  arahan
            pembaruan   dan   berkomitmen    penuh   untuk   secara   serius
            mengimplementasikannya.

            Keberhasilan implementasi Cetak Biru ini tidak mutlak di tangan Badan
            Peradilan,  melainkan  masih  tergantung  dari  dukungan  pihak  lain,
            terutama:  (1)  DPR  sebagai  penyusun  undang-undang  yang  berkaitan
            dengan pengelolaan Badan Peradilan; (2) Pemerintah sebagai pemegang
            sumber daya yang mendukung pengelolaan Badan Peradilan; (3) lembaga
            penegak  hukum  lain  sebagai  mitra  pelaksanaan  tugas  Badan  Peradilan;
            dan (4) masyarakat sebagai pemangku kepentingan kunci dan pengguna
            Badan  Peradilan.  Tanpa  dukungan  pihak-pihak  tersebut,  maka  Cetak
            Biru ini niscaya tidak akan dapat diimplementasikan dengan baik.

            Cetak  Biru  ini  bukan  merupakan  dokumen  sempurna  tanpa  cela,
            walaupun proses penyusunannya sudah  melibatkan berbagai pihak dan
            mempertimbangkan semua aspek.  Masukan dan kritik yang konstruktif
            dari masyarakat akan dapat menyempurnakan Cetak Biru ini. Akhir kata,



                                          84
   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94   95