Page 89 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 89
BAB VII
PENUTUP
Perubahan kondisi menuntut kemampuan organisasi dalam menangkap
fenomena perubahan, menganalisis dampaknya, dan menyiapkan
langkah-langkah guna menghadapi perubahan. Organisasi yang tidak siap
menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan akan menghadapi
masalah, bahkan tidak akan bisa bertahan lama.
Perubahan kondisi juga dihadapi oleh Badan Peradilan. Banyak
permasalahan timbul akibat adanya perubahan kondisi yang harus
dihadapi oleh Badan Peradilan. Permasalahan tersebut mulai dari
permasalahan manajemen dan kepemimpinan, proses peradilan,
pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan dan aset, kepuasan pengguna
jasa pengadilan, keterjangkauan jasa pengadilan sampai dengan
ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan.
Sedangkan perubahan kondisi yang mengharuskan Badan Peradilan
untuk secara cepat menyesuaikannya adalah adanya gerakan Reformasi
Birokrasi Nasional. Gerakan ini menuntut pembaruan mendasar di
bidang organisasi dan SDM. Tujuannya adalah mengubah pola pikir dan
budaya kerja di lingkungan K/L dan Pemda. Tantangan terbesar bagi
MA sebagai pilot project RB adalah bahwa MA diharapkan mengikuti
arahan RB dan dapat menjadi contoh bagi K/L lain yang berhasil
melaksanakan RB.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul dan
menghadapi perubahan kondisi pada 25 tahun ke depan, Badan Peradilan
mempersiapkan Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Selain
alasan di atas, Cetak Biru ini juga disusun untuk mewujudkan visi baru
MA, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”.
Proses penyusunan Cetak Biru MA RI 2010-2035 ini sudah melibatkan
berbagai pihak, terutama para pemangku kepentingan utama.
Keterlibatan para pihak tersebut melalui berbagai cara, di antaranya
sebagai narasumber dalam focus froup discussion (FGD), mitra diskusi,
83

