Page 89 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 89

BAB VII
                                     PENUTUP

            Perubahan kondisi menuntut kemampuan organisasi dalam menangkap
            fenomena  perubahan,  menganalisis  dampaknya,  dan  menyiapkan
            langkah-langkah guna menghadapi perubahan. Organisasi yang tidak siap
            menerima  dan  menyesuaikan  diri  dengan  perubahan  akan  menghadapi
            masalah, bahkan tidak akan bisa bertahan lama.

            Perubahan  kondisi  juga  dihadapi  oleh  Badan  Peradilan.  Banyak
            permasalahan  timbul  akibat  adanya  perubahan  kondisi  yang  harus
            dihadapi  oleh  Badan  Peradilan.  Permasalahan  tersebut  mulai  dari
            permasalahan  manajemen  dan  kepemimpinan,  proses  peradilan,
            pengelolaan SDM, pengelolaan keuangan dan aset,  kepuasan pengguna
            jasa  pengadilan,  keterjangkauan  jasa  pengadilan  sampai  dengan
            ketidakpercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan.

            Sedangkan  perubahan  kondisi  yang  mengharuskan  Badan  Peradilan
            untuk  secara  cepat  menyesuaikannya  adalah  adanya  gerakan  Reformasi
            Birokrasi  Nasional.  Gerakan  ini  menuntut  pembaruan  mendasar  di
            bidang organisasi dan SDM. Tujuannya adalah mengubah pola pikir dan
            budaya  kerja  di  lingkungan  K/L  dan  Pemda.  Tantangan  terbesar  bagi
            MA  sebagai  pilot  project  RB  adalah  bahwa  MA  diharapkan  mengikuti
            arahan  RB  dan  dapat  menjadi  contoh  bagi  K/L  lain  yang  berhasil
            melaksanakan RB.

            Oleh  karena  itu,  untuk  mengantisipasi  permasalahan  yang  timbul  dan
            menghadapi perubahan kondisi pada 25 tahun ke depan, Badan Peradilan
            mempersiapkan  Cetak  Biru  Pembaruan  Peradilan  2010-2035.  Selain
            alasan di atas, Cetak Biru ini juga disusun untuk mewujudkan visi baru
            MA, yaitu “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung”.

            Proses penyusunan Cetak Biru MA RI 2010-2035 ini sudah melibatkan
            berbagai  pihak,  terutama  para  pemangku  kepentingan  utama.
            Keterlibatan  para  pihak  tersebut  melalui  berbagai  cara,  di  antaranya
            sebagai  narasumber  dalam  focus  froup  discussion  (FGD),  mitra  diskusi,


                                          83
   84   85   86   87   88   89   90   91   92   93   94