Page 86 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 86
untuk membuat kebijakan dan mengambil keputusan. Unit ini
34
bertanggung jawab kepada Ketua MA. Sementara itu, pada badan-badan
peradilan di bawahnya, pejabat itu bertanggung jawab kepada Ketua
Pengadilan masing-masing sesuai kebijakan yang disusun oleh MA.
MA menjadi pusat pembuatan kebijakan umum pemenuhan akses
informasi, meliputi: (a) jenis informasi yang dapat diakses dan yang tidak;
(b) pejabat yang memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan dan
petugas pelaksana; (c) tugas dan wewenang masing-masing pejabat
tersebut; (d) mekanisme untuk mengakses informasi; (e) biaya
permintaan informasi; (f) mekanisme pengaduan sengketa informasi dan
penyelesaian sengketa tersebut secara internal dan; (g) sanksi apabila
tidak dilaksanakan. Pengenaan biaya permintaan informasi harus sesuai
dengan prinsip murah dan terjangkau, antara lain untuk biaya
penggandaan dan pencarían informasi, apabila memang dibutuhkan.
4. Mengembangkan Mekanisme Pengawasan, Pengaduan dan
Penyelesaian Keberatan, serta Insentif dan Disinsentif
sehubungan dengan Pelaksanaan Pelayanan Informasi
Tugas pengawasan atau pemantauan ini diberikan kepada salah satu unit
organisasi yang relevan di MA yang memiliki akses, kewenangan
memadai serta kewibawaan di hadapan badan-badan peradilan di
bawahnya. Sistem pengelolaan pengaduan dapat digabungkan dengan
sistem pengelolaan pengaduan secara umum, namun jelas dan
terkoordinasi dengan sistem pengelolaan dan pelayanan informasi.
Bentuknya adalah prosedur yang mudah dan sederhana, serta memiliki
kejelasan bagi pengguna pelayanan informasi mengenai pejabat yang
bertanggung jawab untuk menyelesaikan, tata cara penyelesaian dan
jangka waktu yang diperlukan. Sistem yang efektif harus berujung pada
penyelesaian yang jelas dan tindakan korektif yang sesuai bagi pengguna
pelayanan informasi.
34 Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, pejabat ini diistilahkan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi.
80

