Page 86 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 86

untuk  membuat  kebijakan  dan  mengambil  keputusan.   Unit  ini
                                                               34
            bertanggung jawab kepada Ketua MA. Sementara itu, pada badan-badan
            peradilan  di  bawahnya,  pejabat  itu  bertanggung  jawab  kepada  Ketua
            Pengadilan masing-masing sesuai kebijakan yang disusun oleh MA.

            MA  menjadi  pusat  pembuatan  kebijakan  umum  pemenuhan  akses
            informasi, meliputi: (a) jenis informasi yang dapat diakses dan yang tidak;
            (b) pejabat yang memiliki tanggung jawab untuk membuat keputusan dan
            petugas  pelaksana;  (c)  tugas  dan  wewenang  masing-masing  pejabat
            tersebut;  (d)  mekanisme  untuk  mengakses  informasi;  (e)  biaya
            permintaan informasi; (f) mekanisme pengaduan sengketa informasi dan
            penyelesaian  sengketa  tersebut  secara  internal  dan;  (g)  sanksi  apabila
            tidak dilaksanakan. Pengenaan biaya permintaan informasi harus sesuai
            dengan  prinsip  murah  dan  terjangkau,  antara  lain  untuk  biaya
            penggandaan dan pencarían informasi, apabila memang dibutuhkan.

            4.  Mengembangkan  Mekanisme  Pengawasan,  Pengaduan  dan
               Penyelesaian  Keberatan,  serta  Insentif  dan  Disinsentif
               sehubungan dengan Pelaksanaan Pelayanan Informasi

            Tugas pengawasan atau pemantauan ini diberikan kepada salah satu unit
            organisasi  yang  relevan  di  MA  yang  memiliki  akses,  kewenangan
            memadai  serta  kewibawaan  di  hadapan  badan-badan  peradilan  di
            bawahnya.  Sistem  pengelolaan  pengaduan  dapat  digabungkan  dengan
            sistem  pengelolaan  pengaduan  secara  umum,  namun  jelas  dan
            terkoordinasi  dengan  sistem  pengelolaan  dan  pelayanan  informasi.
            Bentuknya adalah prosedur yang mudah dan sederhana,  serta memiliki
            kejelasan  bagi  pengguna  pelayanan  informasi  mengenai  pejabat  yang
            bertanggung  jawab  untuk  menyelesaikan,  tata  cara  penyelesaian  dan
            jangka waktu yang diperlukan. Sistem yang efektif harus berujung pada
            penyelesaian yang jelas dan tindakan korektif yang sesuai bagi pengguna
            pelayanan informasi.


               34  Dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, pejabat ini diistilahkan sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan
            Dokumentasi.


                                          80
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91