Page 85 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 85
materi mengenai transparansi, akuntabilitas dan akses publik atas
informasi pengadilan dalam program metode pembelajaran elektronik (e-
learning) pelaksana fungsi Diklat, dan lain sebagainya.
Sebagai instrumen pendukung berkembangnya kultur keterbukaan ini,
MA juga akan meninjau dan merevisi standar pelaksanaan tugas dan
fungsi masing-masing unit organisasi agar memuat: (1) penerapan prinsip
transparansi atas informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
fungsi unit organisasi tersebut, baik untuk internal dan eksternal
pengadilan; serta (2) penerapan prinsip akuntabilitas, berdasarkan standar
pelaksanaan tugas yang ada. Untuk menjamin terlaksananya hal tersebut
secara efektif, MA akan mengembangkan juga pengawasan yang
terintegrasi dengan mekanisme insentif dan disinsentif.
2. Mengembangkan Mekanisme Akses Informasi yang Sederhana,
Cepat, Tepat Waktu dan Biaya Ringan
MA akan mengembangkan mekanisme pertukaran informasi antar unit
atau antar institusi atau yang dalam dunia TI disebut “interoperability”,
yaitu kemampuan organisasi pemerintah untuk melakukan tukar-
menukar informasi dan megintegrasikan proses kerjanya dengan
menggunakan standar tertentu yang diaplikasikan secara bersama yang
ditunjang dengan TI yang memadai. Harapannya, dengan adanya
mekanisme pertukaran informasi antar unit yang berjalan lancar, maka
akses informasi oleh pengguna jasa pengadilan juga menjadi sederhana,
cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
3. Membangun Struktur Organisasi dan Mengembangkan
Kebijakan Pendukung
Akan dibentuk satu unit khusus untuk mengelola dan melayani
permintaan informasi. Apabila di tingkat pengadilan tidak dimungkinkan,
cukup menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan hal tersebut. MA dan
badan-badan peradilan di bawahnya, harus menunjuk pejabat
penanggung jawab informasi, yaitu pejabat yang memiliki kewenangan
79

