Page 85 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 85

materi  mengenai  transparansi,  akuntabilitas  dan  akses  publik  atas
            informasi pengadilan dalam program metode pembelajaran elektronik (e-
            learning) pelaksana fungsi Diklat, dan lain sebagainya.

            Sebagai  instrumen  pendukung  berkembangnya  kultur  keterbukaan  ini,
            MA  juga  akan  meninjau  dan  merevisi  standar  pelaksanaan  tugas  dan
            fungsi masing-masing unit organisasi agar memuat: (1) penerapan prinsip
            transparansi atas informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan
            fungsi  unit  organisasi  tersebut,  baik  untuk  internal  dan  eksternal
            pengadilan; serta (2) penerapan prinsip akuntabilitas, berdasarkan standar
            pelaksanaan tugas yang ada. Untuk menjamin terlaksananya hal tersebut
            secara  efektif,  MA  akan  mengembangkan  juga  pengawasan  yang
            terintegrasi dengan mekanisme insentif dan disinsentif.

            2.  Mengembangkan Mekanisme Akses Informasi yang Sederhana,
               Cepat, Tepat Waktu dan Biaya Ringan

            MA  akan mengembangkan mekanisme  pertukaran informasi antar unit
            atau  antar  institusi  atau  yang  dalam  dunia  TI  disebut  “interoperability”,
            yaitu  kemampuan  organisasi  pemerintah  untuk  melakukan  tukar-
            menukar  informasi  dan  megintegrasikan  proses  kerjanya  dengan
            menggunakan  standar  tertentu  yang  diaplikasikan  secara  bersama  yang
            ditunjang  dengan  TI  yang  memadai.  Harapannya,  dengan  adanya
            mekanisme  pertukaran informasi antar unit  yang berjalan lancar, maka
            akses informasi oleh pengguna jasa pengadilan juga menjadi sederhana,
            cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

            3.  Membangun  Struktur  Organisasi  dan  Mengembangkan
               Kebijakan Pendukung

            Akan  dibentuk  satu  unit  khusus  untuk  mengelola  dan  melayani
            permintaan informasi. Apabila di tingkat pengadilan tidak dimungkinkan,
            cukup menunjuk pejabat tertentu untuk melakukan hal tersebut. MA dan
            badan-badan  peradilan  di  bawahnya,  harus  menunjuk  pejabat
            penanggung  jawab  informasi,  yaitu  pejabat  yang  memiliki  kewenangan



                                          79
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90