Page 6 - PROGRAM KERJA 2026
P. 6
3
Agama Batang.
Adapun Tujuan yang hendak dicapai Pengadilan Agama Batang
adalah sebagai berikut:
1. Terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat
pencari keadilan;
2. Meningkatnya kualitas dan efektivitas penyelenggaraan peradilan
agama;
3. Meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan peradilan
agama yang inklusif dan berkeadilan;
4. Terwujudnya aparatur peradilan yang profesional, berintegritas,
dan berorientasi pada kinerja; dan
5. Terwujudnya tata kelola organisasi peradilan agama yang modern,
transparan, dan akuntabel
Sesuai dengan arah pembangunan bidang hukum yang tertuang
dalam RPJMN tahun 2026-2029 tersebut diatas serta dalam rangka
mewujudkan visi : “Terwujudnya Pengadilan Agama Batang Yang
Agung” maka Pengadilan Agama Batang menetapkan 4 (empat) sasaran
strategis sebagai berikut:
1. Terwujudnya peradilan yang efektif transparan, akuntabel,
responsif dan modern;
2. Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik;dan
3. Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan
Profesional.
II. Indikator Kinerja Utama
Indikator kinerja utama diperlukan sebagai tolak ukur atas
keberhasilan sasaran strategis dalam mencapai tujuan. Berdasarkan
Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengadilan Agama Batang terdapat 4
(empat) Kinerja Utama, yaitu :
1. Terwujudnya Peradilan yang Efektif, Transparan, Akuntabel,
Responsif dan Modern;
2. Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik;
3. Terwujudnya Manajemen Peradilan yang Transparan dan
Profesional;
Dalam rangka merealisasikan Indikator Kinerja Utama di atas,
telah dirumuskan Program Kerja yang terdiri dari:
a. Manajemen Peradilan
PROGRAM KERJA 2026 PENGADILAN AGAMA BATANG

