Page 6 - PROGRAM KERJA 2026
P. 6

3

                                Agama Batang.

                                     Adapun  Tujuan  yang  hendak  dicapai  Pengadilan  Agama  Batang
                                adalah sebagai berikut:
                                1.  Terwujudnya  kepastian  hukum  dan  keadilan  bagi  masyarakat

                                    pencari keadilan;
                                2.  Meningkatnya  kualitas  dan  efektivitas  penyelenggaraan  peradilan
                                    agama;
                                3.  Meningkatnya  akses  masyarakat  terhadap  layanan  peradilan

                                    agama yang inklusif dan berkeadilan;
                                4.  Terwujudnya  aparatur  peradilan  yang  profesional,  berintegritas,
                                    dan berorientasi pada kinerja; dan
                                5.  Terwujudnya tata kelola organisasi peradilan agama yang modern,

                                    transparan, dan akuntabel
                                     Sesuai  dengan  arah  pembangunan  bidang  hukum  yang  tertuang
                                dalam  RPJMN  tahun  2026-2029  tersebut  diatas  serta  dalam  rangka
                                mewujudkan  visi  :  “Terwujudnya  Pengadilan  Agama  Batang  Yang

                                Agung” maka Pengadilan Agama Batang menetapkan 4 (empat) sasaran
                                strategis sebagai berikut:
                                1.  Terwujudnya  peradilan  yang  efektif  transparan,  akuntabel,

                                    responsif dan modern;
                                2.  Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik;dan
                                3.  Terwujudnya     Manajemen     Peradilan    yang   Transparan     dan
                                    Profesional.

                         II.   Indikator Kinerja Utama
                                    Indikator  kinerja  utama  diperlukan  sebagai  tolak  ukur  atas
                              keberhasilan  sasaran  strategis  dalam  mencapai  tujuan.  Berdasarkan

                              Indikator  Kinerja  Utama  (IKU)  Pengadilan  Agama  Batang  terdapat  4
                              (empat) Kinerja Utama, yaitu :
                              1.  Terwujudnya  Peradilan  yang  Efektif,  Transparan,  Akuntabel,
                                  Responsif dan Modern;

                              2.  Meningkatnya Tingkat Keyakinan dan Kepercayaan Publik;
                              3.  Terwujudnya     Manajemen      Peradilan   yang    Transparan    dan
                                  Profesional;

                                    Dalam  rangka  merealisasikan  Indikator  Kinerja  Utama  di  atas,
                              telah dirumuskan Program Kerja yang terdiri dari:
                              a.  Manajemen Peradilan



                      PROGRAM KERJA 2026                                        PENGADILAN AGAMA BATANG
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11