Page 10 - PROGRAM KERJA 2026
P. 10
7
Pada bidang ini terdapat 5 (lima) sasaran strategis, berikut kelimanya
beserta kegiatan pada masing-masing sasaran strategis:
1) Meningkatnya Kemampuan Petugas PTSP;
Kegiatan:
a. Menyelenggarakan kegiatan DDTK (Diklat Di Tempat Kerja) untuk
petugas PTSP;
b. Mereviu SOP Pelayanan Publik bagi petugas PTSP sebagai acuan
dalam pelaksanaan tugas;
c. DDTK Pelayanan e-Court dan Gugatan Mandiri kepada petugas PTSP;
d. Mengadakan pelatihan Service Excellent bagi petugas PTSP dengan
bekerjasama dengan lembaga lain melalui PKS atau Program Kerja
sama.
2) Meningkatnya Mutu Pelayanan Publik melalui PTSP;
Kegiatan:
a. Mengoptimalkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan
meningkatkan pemanfaatan Teknologi Informasi;
b. Memberikan informasi peradilan secara lengkap, dan menerima
laporan pengaduan;
c. Menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang proses
peradilan secara terbuka dan mengarahkan penggunga lain agar
melakukan pendaftaran melalui Ecourt;
d. Menerima perkara yang diajukan oleh para pihak yang berperkara
dan menaksir panjar biaya yang dituangkan dalam SKUM oleh
petugas secara cepat dan tepat sesuai dengan SOP;
e. Menerima slip setoran panjar biaya perkara dari bank yang telah
ditunjuk;
f. Melaksanakan pembuatan laporan informasi dan pengaduan secara
tepat dan benar serta mengirimkannya tepat waktu;
g. Menyerahkan salinan putusan/ penetapan dan akta cerai kepada
para pihak tepat waktu;
h. Meningkatkan pelayanan e-court dan Gugatan Mandiri;
i. Melakukan briefing petugas PTSP setiap Rabu pagi.
3) Pemberian Data Statistik dan Informasi Tentang Prosedur Berperkara dan
Biaya Perkara Secara Akurat;
Kegiatan:
a. Menginput data perkara sesuai dengan tahapannya;
PROGRAM KERJA 2026 PENGADILAN AGAMA BATANG

