Page 11 - PROGRAM KERJA 2026
P. 11

8

                             b.  Membuat  papan  informasi  tentang  prosedur  berperkara  bagi  pencari

                                 keadilan;
                             c.  Mempublikasikan  panjar  biaya  perkara  dan  penggunaannya  melalui
                                 banner dan website serta media sosial;

                             d.  Mempublikasikan  sisa  panjar  biaya  perkara  melalui  website  dan
                                 media sosial;
                             e.  Mempublikasikan informasi prosedur berperkara melalui website dan
                                 Media Sosial.

                          4)  Pemberian Informasi Tentang Mediator yang Terdaftar di Pengadilan;
                             Kegiatan:
                             a.  Membuat  papan/banner  kompetensi  mediator  beserta  jadwal
                                 tugasnya;

                             b.  Membuat surat keputusan/SK Mediator Tahun 2026.
                          5)  Meningkatkan  Efektifitas  Pengelolaan  Keuangan  Perkara  dengan  system
                             cashless khususnya pengembalian sisa panjar;
                             Kegiatannya:

                             a.  Melaksanakan  kerjasama  dengan  Bank  dan  pengadaan  sarana
                                 transaksi cashless;
                             b.  Melaksanakan  sosialisasi  transaksi  keuangan  perkara  khususnya

                                 pengembalian sisa panjar perkara secara cashless.
                      C.  Bidang Teknis Yudisial dan Administrasi Kepaniteraan
                                Bidang  Teknis  Yudisial  dan  Administrasi  Kepaniteraan  ini  memiliki  4
                          (empat)  sasaran  strategis,  Dalam  rangka  melaksanakan  sasaran-sasaran

                          strategis tersebut, maka ditetapkan  beberapa kegiatan pada  setiap sasaran
                          strategis sebagai berikut :
                          1)  Terwujudnya Peradilan yang  Efektif, Transparan dan Akuntabel

                              Terdapat  5  (lima)  kegiatan  untuk  terwujudnya  sasaran  strategis  ini,
                              berikut kelima kegiatan tersebut:
                              a. Menyelesaikan sisa  perkara 2025;
                              b. Menyelesaikan  perkara  tahun  2026  melalui  persidangan  tidak  lebih

                                 dari 5 bulan;
                              c.  Menyelesaikan perkara tahun 2026 dengan tepat waktu;
                              d. Menyelesaikan putusan sesuai agenda persidangan

                              e.  Melaksanakan  Diskusi  Hukum  (evaluasi  putusan  tingkat  pertama
                                 yang diajukan banding, Kasasi dan PK);
                              f.  Mengirim  berkas  perkara  yang  dimohonkan  Banding,  Kasasi  dan  PK



                      PROGRAM KERJA 2026                                        PENGADILAN AGAMA BATANG
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16