Page 11 - PROGRAM KERJA 2026
P. 11
8
b. Membuat papan informasi tentang prosedur berperkara bagi pencari
keadilan;
c. Mempublikasikan panjar biaya perkara dan penggunaannya melalui
banner dan website serta media sosial;
d. Mempublikasikan sisa panjar biaya perkara melalui website dan
media sosial;
e. Mempublikasikan informasi prosedur berperkara melalui website dan
Media Sosial.
4) Pemberian Informasi Tentang Mediator yang Terdaftar di Pengadilan;
Kegiatan:
a. Membuat papan/banner kompetensi mediator beserta jadwal
tugasnya;
b. Membuat surat keputusan/SK Mediator Tahun 2026.
5) Meningkatkan Efektifitas Pengelolaan Keuangan Perkara dengan system
cashless khususnya pengembalian sisa panjar;
Kegiatannya:
a. Melaksanakan kerjasama dengan Bank dan pengadaan sarana
transaksi cashless;
b. Melaksanakan sosialisasi transaksi keuangan perkara khususnya
pengembalian sisa panjar perkara secara cashless.
C. Bidang Teknis Yudisial dan Administrasi Kepaniteraan
Bidang Teknis Yudisial dan Administrasi Kepaniteraan ini memiliki 4
(empat) sasaran strategis, Dalam rangka melaksanakan sasaran-sasaran
strategis tersebut, maka ditetapkan beberapa kegiatan pada setiap sasaran
strategis sebagai berikut :
1) Terwujudnya Peradilan yang Efektif, Transparan dan Akuntabel
Terdapat 5 (lima) kegiatan untuk terwujudnya sasaran strategis ini,
berikut kelima kegiatan tersebut:
a. Menyelesaikan sisa perkara 2025;
b. Menyelesaikan perkara tahun 2026 melalui persidangan tidak lebih
dari 5 bulan;
c. Menyelesaikan perkara tahun 2026 dengan tepat waktu;
d. Menyelesaikan putusan sesuai agenda persidangan
e. Melaksanakan Diskusi Hukum (evaluasi putusan tingkat pertama
yang diajukan banding, Kasasi dan PK);
f. Mengirim berkas perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan PK
PROGRAM KERJA 2026 PENGADILAN AGAMA BATANG

