Page 8 - PROGRAM KERJA 2026
P. 8

5

                                                            BAB II

                                     PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG

                      A.  Manajemen Peradilan

                                Sasaran  menggambarkan  hal  yang  ingin  dicapai  melalui  tindakan-
                          tindakan  yang  akan  dilakukan  untuk  mencapai  tujuan.  Sasaran
                          memberikan  fokus  pada  penyusunan  kegiatan  sehingga  bersifat  spesifik,
                          terinci,  dapat  dicapai,  dan  diupayakan  dalam  bentuk  kuantitatif  sehingga

                          dapat  diukur.  Dalam  rangka  terlaksanakannya  sasaran-sasaran  strategis
                          tersebut, maka ditetapkan beberapa kegiatan pada setiap sasaran strategis.
                                Dalam  Bidang  Manajemen  Peradilan  terdapat  dua  sasaran  strategis
                          yakni

                      a.  Terwujudnya Penyelenggaraan Organisasi Pengadilan, diuraikan ke dalam 5
                          (lima) kegiatan sebagai berikut:
                           1)   Menyusunan Perencanaan yang mengacu kepada lnpres 07 tahun 1999
                              dengan melibatkan seluruh pejabat terkait Inpres No 07 tahun 1999;

                           2)   Melakukan  rapat  koordinasi  dan  pembinaan  dengan  bawahan  secara
                              berkala;
                           3)   Melaksanakan kinerja berbasis Program sesuai dengan SOP;

                           4)   Melakukan Eksaminasi Putusan maksimal setiap 3 bulan sekali;
                           5)   Melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan e-Kinerja sesuai UU
                              Nomor  30  Tahun  2019  tentang  Penilaian  Kinerja  Pegawai  Negeri  Sipil
                              dan  SE  BKN  No.  16  Tahun  2020  Tentang  e-Laporan  Kinerja,  dan

                              diperbarui  dengan  Surat  Edaran  (SE)  BKN  Nomor  11  Tahun  2023.
                              tentang kewajiban instansi pemerintah untuk menggunakan aplikasi e-
                              Kinerja BKN secara penuh;

                           6)   Melaksanakan monitoring Kinsatker;
                           7)   Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama MOU/PKS.
                      b.  Terwujudnya  Zona  Integritas  menuju  Wilayah  Bebas  Korupsi  (WBK)  dan
                          Wilayah  Birokrasi  Bersih  Melayani  (WBBM),  diuraikan  ke  dalam  4  (empat)

                          kegiatan sebagai berikut:
                           1) Melanjutkan  da  menyusun  dokumen  rencana  kerja  pembangunan  ZI
                           untuk

                               semua area;
                           2) Melakukan keterbukaan informasi publik;
                           3) Melaksanakan  Public  Campaign  ZI  Wilayah  Bebas  dari  Korupsi  dan



                      PROGRAM KERJA 2026                                        PENGADILAN AGAMA BATANG
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13