Page 8 - PROGRAM KERJA 2026
P. 8
5
BAB II
PROGRAM KERJA PENGADILAN AGAMA BATANG
A. Manajemen Peradilan
Sasaran menggambarkan hal yang ingin dicapai melalui tindakan-
tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan. Sasaran
memberikan fokus pada penyusunan kegiatan sehingga bersifat spesifik,
terinci, dapat dicapai, dan diupayakan dalam bentuk kuantitatif sehingga
dapat diukur. Dalam rangka terlaksanakannya sasaran-sasaran strategis
tersebut, maka ditetapkan beberapa kegiatan pada setiap sasaran strategis.
Dalam Bidang Manajemen Peradilan terdapat dua sasaran strategis
yakni
a. Terwujudnya Penyelenggaraan Organisasi Pengadilan, diuraikan ke dalam 5
(lima) kegiatan sebagai berikut:
1) Menyusunan Perencanaan yang mengacu kepada lnpres 07 tahun 1999
dengan melibatkan seluruh pejabat terkait Inpres No 07 tahun 1999;
2) Melakukan rapat koordinasi dan pembinaan dengan bawahan secara
berkala;
3) Melaksanakan kinerja berbasis Program sesuai dengan SOP;
4) Melakukan Eksaminasi Putusan maksimal setiap 3 bulan sekali;
5) Melakukan penilaian kinerja dengan menggunakan e-Kinerja sesuai UU
Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil
dan SE BKN No. 16 Tahun 2020 Tentang e-Laporan Kinerja, dan
diperbarui dengan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 11 Tahun 2023.
tentang kewajiban instansi pemerintah untuk menggunakan aplikasi e-
Kinerja BKN secara penuh;
6) Melaksanakan monitoring Kinsatker;
7) Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap kerjasama MOU/PKS.
b. Terwujudnya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), diuraikan ke dalam 4 (empat)
kegiatan sebagai berikut:
1) Melanjutkan da menyusun dokumen rencana kerja pembangunan ZI
untuk
semua area;
2) Melakukan keterbukaan informasi publik;
3) Melaksanakan Public Campaign ZI Wilayah Bebas dari Korupsi dan
PROGRAM KERJA 2026 PENGADILAN AGAMA BATANG

