Page 51 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 51
BAB V
ARAHAN PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG
A. Arahan Pembaruan Fungsi Penelitian dan Pengembangan
(Litbang)
Keberadaan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Research and
Development) pada suatu organisasi atau lembaga modern pada dasarnya
merupakan sebuah keniscayaan untuk menjadikannya sebagai ”center of
excellence” sekaligus ”center of thinker” bagi upaya pengembangan serta
keberlangsungan organisasi itu sendiri. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Hukum dan Keadilan (Puslitbang Kumdil) MA harus
dikembangkan secara terus-menerus dengan harapan agar mampu
memainkan fungsi dan perannya secara signifikan. Pelaksanaan fungsi
Litbang harus dijalankan secara terprogram, sistematis dan ditunjang oleh
SDM yang memiliki komitmen, integritas, kompetensi serta didukung
oleh anggaran yang memadai.
1. Penguatan Kelembagaan
Pelaksana fungsi Litbang memiliki fungsi yang strategis dalam rangka
mencapai organisasi MA yang berbasis pengetahuan (knowledge-based
organization). Setidaknya terdapat 2 (dua) fungsi strategis yang harus
dikembangkan oleh Litbang: (1) fungsi Litbang dalam mendukung
pengembangan dan pembangunan substansi hukum untuk mendukung
fungsi MA dalam mengadili; dan (2) fungsi Litbang dalam mendukung
pengembangan dan pembaruan kebijakan MA. Dengan demikian, fungsi
Litbang berupa pengelolaan pengetahuan (knowledge management)
merupakan modal penting untuk menuju pada MA sebagai organisasi
pembelajar.
Untuk mendukung fungsi MA dalam mengadili, akan dibuat riset dan
analisis sebagai dasar pembuatan putusan yang bersumber pada data dan
informasi terkait substansi perkara yang ditangani. Sumber pengetahuan
tersebut antara lain berisi segala peraturan yang berlaku, putusan-putusan
45

