Page 51 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 51

BAB V
                   ARAHAN PEMBARUAN FUNGSI PENDUKUNG


            A. Arahan  Pembaruan  Fungsi  Penelitian  dan  Pengembangan
               (Litbang)

            Keberadaan  Pusat  Penelitian  dan  Pengembangan  (Research  and
            Development) pada suatu organisasi atau  lembaga modern pada dasarnya
            merupakan  sebuah  keniscayaan  untuk  menjadikannya  sebagai  ”center  of
            excellence”  sekaligus  ”center  of  thinker”  bagi  upaya  pengembangan  serta
            keberlangsungan  organisasi  itu  sendiri.  Pusat  Penelitian  dan
            Pengembangan  Hukum  dan  Keadilan  (Puslitbang  Kumdil)  MA  harus
            dikembangkan  secara  terus-menerus  dengan  harapan  agar  mampu
            memainkan  fungsi  dan  perannya  secara  signifikan.  Pelaksanaan  fungsi
            Litbang harus dijalankan secara terprogram, sistematis dan ditunjang oleh
            SDM  yang  memiliki  komitmen,  integritas,  kompetensi  serta  didukung
            oleh anggaran yang memadai.

            1.  Penguatan Kelembagaan

            Pelaksana  fungsi  Litbang  memiliki  fungsi  yang  strategis  dalam  rangka
            mencapai  organisasi  MA  yang  berbasis  pengetahuan  (knowledge-based
            organization).  Setidaknya  terdapat  2  (dua)  fungsi  strategis  yang  harus
            dikembangkan  oleh  Litbang:  (1)  fungsi  Litbang  dalam  mendukung
            pengembangan dan pembangunan substansi hukum untuk mendukung
            fungsi MA dalam mengadili; dan (2) fungsi Litbang dalam mendukung
            pengembangan dan pembaruan kebijakan MA. Dengan demikian, fungsi
            Litbang  berupa  pengelolaan  pengetahuan  (knowledge  management)
            merupakan  modal  penting  untuk  menuju  pada  MA  sebagai  organisasi
            pembelajar.

            Untuk  mendukung  fungsi  MA  dalam  mengadili,  akan  dibuat  riset  dan
            analisis sebagai dasar pembuatan putusan yang bersumber pada data dan
            informasi terkait substansi perkara yang ditangani. Sumber pengetahuan
            tersebut antara lain berisi segala peraturan yang berlaku, putusan-putusan


                                          45
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56