Page 52 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 52
yang berkekuatan hukum tetap dan telah diklasifikasikan, serta sumber
literatur pendukung. Ke depannya, pengembangan sumber pengetahuan
ini juga akan disesuaikan dengan sistem kamar, yaitu berdasarkan bidang
hukum tertentu, dalam usaha menjaga kesatuan hukum, serta
mendukung peningkatan kualitas putusan. Dengan demikian, lembaga
Litbang harus dapat mengelola sumber pengetahuan ini, untuk kemudian
menyediakan referensi yang memadai dalam proses pembuatan putusan.
Selain sebagai referensi bagi putusan, sumber pengetahuan yang dikelola
oleh Litbang juga akan bermanfaat untuk digunakan sebagai sarana
pendidikan dan pelatihan.
Sehubungan dengan fungsi pengembangan dan pembaruan kebijakan,
Litbang bertanggungjawab memantau perkembangan pelaksanaan fungsi
manajemen dan administrasi. Hasil dari pemantauan dan penelitian
terkait aspek tersebut, akan dijadikan masukan kepada Pimpinan MA
sebagai dasar perubahan kebijakan di kemudian hari.
Pada saat ini, pelaksana fungsi Litbang secara kelembagaan merupakan
sub unit dari Balitbang Diklat Kumdil MA. Kedudukan pelaksana fungsi
Litbang sederajat dengan Kesekretariatan, Pusdiklat Teknis, maupun
Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan (Menpim) dengan tugas
pokok dan fungsi masing-masing berlainan. Pusdiklat Teknis dan
Pusdiklat Menpim memiliki tugas pokok dan fungsi utama
menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan untuk
meningkatkan kualitas SDM, hakim dan aparatur peradilan, di
lingkungan MA. Sedangkan pelaksana fungsi Litbang memiliki tugas
pokok dan fungsi utama menyelenggarakan kegiatan penelitian dan
pengkajian terhadap masalah masalah tertentu yang dipandang penting
oleh MA. Kondisi pada saat ini, yakni dengan masih disatukannya
Puslitbang, Pusdiklat Teknis, Pusdiklat Menpim dan Sekretariat di bawah
naungan Balitbang Diklat telah menjadikan kelembagaan pelaksana
fungsi Litbang tidak dapat menjalankan tugas pokok, fungsi dan
perannya secara optimal.
Mengingat tugas pokok dan fungsi yang sedemikian penting, seharusnya
secara kelembagaan pelaksana fungsi Litbang berdiri sendiri dan terpisah
46

