Page 52 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 52

yang berkekuatan hukum tetap dan telah diklasifikasikan, serta sumber
            literatur pendukung. Ke depannya, pengembangan sumber pengetahuan
            ini juga akan disesuaikan dengan sistem kamar, yaitu berdasarkan bidang
            hukum  tertentu,  dalam  usaha  menjaga  kesatuan  hukum,  serta
            mendukung  peningkatan  kualitas  putusan.  Dengan  demikian,  lembaga
            Litbang harus dapat mengelola sumber pengetahuan ini, untuk kemudian
            menyediakan referensi yang memadai dalam proses pembuatan putusan.
            Selain sebagai referensi bagi putusan, sumber pengetahuan yang dikelola
            oleh  Litbang  juga  akan  bermanfaat  untuk  digunakan  sebagai  sarana
            pendidikan dan pelatihan.

            Sehubungan  dengan  fungsi  pengembangan  dan  pembaruan  kebijakan,
            Litbang bertanggungjawab memantau perkembangan pelaksanaan fungsi
            manajemen  dan  administrasi.  Hasil  dari  pemantauan  dan  penelitian
            terkait  aspek  tersebut,  akan  dijadikan  masukan  kepada  Pimpinan  MA
            sebagai dasar perubahan kebijakan di kemudian hari.

            Pada saat ini, pelaksana fungsi Litbang secara kelembagaan merupakan
            sub unit dari Balitbang Diklat Kumdil MA. Kedudukan pelaksana fungsi
            Litbang  sederajat  dengan  Kesekretariatan,  Pusdiklat  Teknis,  maupun
            Pusdiklat  Manajemen  dan  Kepemimpinan  (Menpim)  dengan  tugas
            pokok  dan  fungsi  masing-masing  berlainan.  Pusdiklat  Teknis  dan
            Pusdiklat  Menpim  memiliki  tugas  pokok  dan  fungsi  utama
            menyelenggarakan   kegiatan   pendidikan   dan   pelatihan   untuk
            meningkatkan  kualitas  SDM,  hakim  dan  aparatur  peradilan,  di
            lingkungan  MA.  Sedangkan  pelaksana  fungsi  Litbang  memiliki  tugas
            pokok  dan  fungsi  utama  menyelenggarakan  kegiatan  penelitian  dan
            pengkajian  terhadap  masalah  masalah  tertentu  yang  dipandang  penting
            oleh  MA.  Kondisi  pada  saat  ini,  yakni  dengan  masih  disatukannya
            Puslitbang, Pusdiklat Teknis, Pusdiklat Menpim dan Sekretariat di bawah
            naungan  Balitbang  Diklat  telah  menjadikan  kelembagaan  pelaksana
            fungsi  Litbang  tidak  dapat  menjalankan  tugas  pokok,  fungsi  dan
            perannya secara optimal.

            Mengingat tugas pokok dan fungsi yang sedemikian penting, seharusnya
            secara kelembagaan pelaksana fungsi Litbang berdiri sendiri dan terpisah


                                          46
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57