Page 84 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 84
dihilangkannya ketentuan-ketentuan yang mengandung unsur-
unsur: penilaian terhadap bunyi putusan hakim, ketidakseimbangan
dalam proses pengawasan dan pendisiplinan hakim, dan berpotensi
menimbulkan multi tafsir berkaitan dengan kewenangan
pengawasan yang dimiliki oleh pengawas internal MA dan lembaga
pengawas eksternal.
B. Arahan Pembaruan Sistem Keterbukaan Informasi
Kewajiban penyelenggaraan segala urusan publik secara transparan diatur
dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sebelumnya, MA telah mendorong transparansi peradilan sebagai
pelaksanaan mandat Cetak Biru tahun 2003 dengan mengeluarkan Surat
Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan
Informasi di Pengadilan. Selain itu, MA juga mengeluarkan Surat
Keputusan Wakil Ketua MA No. 01 Tahun 2009 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pelayanan Informasi di MA-RI. Namun, pelaksanaan
keduanya memang masih mengalami berbagai kendala sehingga belum
berjalan optimal.
Pada prinsipnya, kebijakan transparansi melalui pemberian akses
informasi pengadilan diarahkan untuk mencapai dua hal, yaitu: (1)
memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan; dan (2) mewujudkan
akuntabilitas badan peradilan dalam rangka meningkatkan kepercayaan
masyarakat. Langkah-langkah yang akan diambil oleh MA untuk
mencapai tujuan di atas adalah sebagai berikut:
1. Membangun Kultur Keterbukaan di Pengadilan
Kultur keterbukaan dibangun untuk melandasi pembenahan sistem
lainnya, yaitu tahap perencanaan, pembentukan kebijakan,
pengembangan pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem
pembinaan dan pengawasan, serta melalui penyempurnaan peraturan
yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan bagi setiap pengadilan.
Sosialisasinya dapat melalui pendidikan dan pelatihan, maupun upaya
sosialisasi lainnya, seperti pembekalan berjenjang, penyisipan materi-
78

