Page 84 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 84

dihilangkannya  ketentuan-ketentuan  yang  mengandung  unsur-
                unsur: penilaian terhadap bunyi putusan hakim, ketidakseimbangan
                dalam proses pengawasan dan pendisiplinan hakim, dan berpotensi
                menimbulkan  multi  tafsir  berkaitan  dengan  kewenangan
                pengawasan yang dimiliki oleh pengawas internal MA dan lembaga
                pengawas eksternal.

            B.  Arahan Pembaruan Sistem Keterbukaan Informasi

            Kewajiban penyelenggaraan segala urusan publik secara transparan diatur
            dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
            Sebelumnya,  MA  telah  mendorong  transparansi  peradilan  sebagai
            pelaksanaan mandat Cetak Biru tahun 2003 dengan mengeluarkan Surat
            Keputusan  Ketua  MA  No.  144  Tahun  2007  tentang  Keterbukaan
            Informasi  di  Pengadilan.  Selain  itu,  MA  juga  mengeluarkan  Surat
            Keputusan  Wakil  Ketua  MA  No.  01  Tahun  2009  tentang  Pedoman
            Pelaksanaan  Pelayanan  Informasi  di  MA-RI.  Namun,  pelaksanaan
            keduanya  memang  masih  mengalami  berbagai  kendala  sehingga  belum
            berjalan optimal.

            Pada  prinsipnya,  kebijakan  transparansi  melalui  pemberian  akses
            informasi  pengadilan  diarahkan  untuk  mencapai  dua  hal,  yaitu:  (1)
            memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan; dan (2) mewujudkan
            akuntabilitas  badan  peradilan  dalam  rangka  meningkatkan  kepercayaan
            masyarakat.  Langkah-langkah  yang  akan  diambil  oleh  MA  untuk
            mencapai tujuan di atas adalah sebagai berikut:

            1. Membangun Kultur Keterbukaan di Pengadilan

            Kultur  keterbukaan  dibangun  untuk  melandasi  pembenahan  sistem
            lainnya,   yaitu   tahap   perencanaan,   pembentukan   kebijakan,
            pengembangan  pendidikan  dan  pelatihan,  pengembangan  sistem
            pembinaan  dan  pengawasan,  serta  melalui  penyempurnaan  peraturan
            yang  berfungsi  sebagai  pedoman  dan  arahan  bagi  setiap  pengadilan.
            Sosialisasinya  dapat  melalui  pendidikan  dan  pelatihan,  maupun  upaya
            sosialisasi  lainnya,  seperti  pembekalan  berjenjang,  penyisipan  materi-


                                          78
   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89