Page 53 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 53
dari Pusdiklat Teknis, Pusdiklat Menpim, dan Sekretariat yang tergabung
dalam Balitbang Diklat. Di masa mendatang, perlu dipertimbangkan agar
secara kelembagaan pelaksana fungsi Litbang secara bertahap dapat
berdiri sendiri dan terpisah dari sub unit yang menjalankan kegiatan
teknis pelatihan, seperti Pusdiklat Teknis dan Pusdiklat Menpim. Selain
itu, mengingat pentingnya fungsi penelitian dan pengembangan untuk
memberikan pertimbangan strategis untuk pengembangan hukum serta
penyusunan kebijakan di MA, maka pelaksana fungsi Litbang seharusnya
memiliki garis khusus dengan Pimpinan MA. Di sisi lain, perlu ada
hubungan fungsional dengan para hakim agung, untuk mendukung
fungsi MA dalam mengadili. Dengan demikian, pelaksana fungsi Litbang
dapat menjalankan fungsi dan peranannya secara lebih optimal. Kondisi
seperti itu, juga dijalankan pada lembaga-lembaga yang lain.
2. Penguatan SDM, Sarana, dan Prasarana
Untuk memperkuat fungsi Litbang, dibutuhkan SDM yang kompeten,
terutama untuk melakukan penelitian dan pengembangan. Oleh karena
itu, jumlah tenaga fungsional peneliti yang menjadi tulang punggung bagi
pelaksanaan fungsi Litbang perlu diperkuat dan ditambah. Agar dapat
terus mengikuti perkembangan pemikiran hukum dalam rangka
mendukung fungsi badan peradilan, maka perencanaan kepegawaian
dalam rangka rekrutmen tenaga fungsional peneliti merupakan hal yang
sangat penting. Puslitbang juga perlu merekrut tenaga eksternal maupun
dewan pakar, untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelaksana fungsi
Litbang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hasil penelitian maupun
pengkajian yang dilaksanakannya.
Pelaksana fungsi Litbang juga memerlukan dukungan sarana dan
prasarana yang memadai, yaitu berupa akses terhadap berbagai literatur
terkini terkait dengan topik hukum, peradilan, maupun topik yang
relevan lainnya; semua peraturan perundang-undangan; putusan-putusan
pengadilan; serta berbagai informasi yang penting lainnya. Sumber
informasi tersebut dapat dikelola oleh Perpustakaan MA ataupun
Litbang. Namun yang lebih penting adalah kemudahan akses untuk
mendapatkan informasi tersebut. Untuk itu, Litbang perlu didukung
47

