Page 53 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 53

dari Pusdiklat Teknis, Pusdiklat Menpim, dan Sekretariat yang tergabung
            dalam Balitbang Diklat. Di masa mendatang, perlu dipertimbangkan agar
            secara  kelembagaan  pelaksana  fungsi  Litbang  secara  bertahap  dapat
            berdiri  sendiri  dan  terpisah  dari  sub  unit  yang  menjalankan  kegiatan
            teknis pelatihan, seperti Pusdiklat Teknis dan Pusdiklat Menpim. Selain
            itu,  mengingat  pentingnya  fungsi  penelitian  dan  pengembangan  untuk
            memberikan pertimbangan strategis untuk pengembangan hukum serta
            penyusunan kebijakan di MA, maka pelaksana fungsi Litbang seharusnya
            memiliki  garis  khusus  dengan  Pimpinan  MA.  Di  sisi  lain,  perlu  ada
            hubungan  fungsional  dengan  para  hakim  agung,  untuk  mendukung
            fungsi MA dalam mengadili. Dengan demikian, pelaksana fungsi Litbang
            dapat menjalankan fungsi dan peranannya secara lebih optimal. Kondisi
            seperti itu, juga dijalankan pada lembaga-lembaga yang lain.

            2.  Penguatan SDM, Sarana, dan Prasarana

            Untuk  memperkuat  fungsi  Litbang,  dibutuhkan  SDM  yang  kompeten,
            terutama untuk melakukan penelitian dan pengembangan. Oleh karena
            itu, jumlah tenaga fungsional peneliti yang menjadi tulang punggung bagi
            pelaksanaan  fungsi  Litbang  perlu  diperkuat  dan  ditambah.  Agar  dapat
            terus  mengikuti  perkembangan  pemikiran  hukum  dalam  rangka
            mendukung  fungsi  badan  peradilan,  maka  perencanaan  kepegawaian
            dalam rangka rekrutmen tenaga fungsional peneliti merupakan hal yang
            sangat penting. Puslitbang juga perlu merekrut tenaga eksternal maupun
            dewan pakar, untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan pelaksana fungsi
            Litbang. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas hasil penelitian maupun
            pengkajian yang dilaksanakannya.

            Pelaksana  fungsi  Litbang  juga  memerlukan  dukungan  sarana  dan
            prasarana yang memadai, yaitu berupa akses terhadap berbagai literatur
            terkini  terkait  dengan  topik  hukum,  peradilan,  maupun  topik  yang
            relevan lainnya; semua peraturan perundang-undangan; putusan-putusan
            pengadilan;  serta  berbagai  informasi  yang  penting  lainnya.  Sumber
            informasi  tersebut  dapat  dikelola  oleh  Perpustakaan  MA  ataupun
            Litbang.  Namun  yang  lebih  penting  adalah  kemudahan  akses  untuk
            mendapatkan  informasi  tersebut.  Untuk  itu,  Litbang  perlu  didukung


                                          47
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58