Page 55 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 55

pembangunan  sistem  SDM  yang  terintegrasi.  Dampak  atau  hasil
            perubahan yang dimaksud adalah perubahan pada pola perilaku seluruh
            hakim  dan  aparatur  peradilan.  Secara  subtansi,  hal  ini  mencakup
            pengelolaan seluruh pilar SDM.
            Model  sistem  manajemen  SDM  berbasis  kompetensi  yang  akan
            dikembangkan, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut:

























            Model  ini  memperlihatkan  bahwa  pengembangan  sistem  dan  program
            SDM perlu diselaraskan dengan visi, misi dan tujuan organisasi.

            Kompetensi  menjadi  elemen  kunci  dalam  manajemen  SDM  berbasis
            kompetensi, sehingga harus dipahami secara jelas. Kompetensi diartikan
            sebagai  sebuah  kombinasi  antara  keterampilan  (skill),  pengetahuan
            (knowledge) dan atribut personal (personal attributes), yang dapat dilihat dan
            diukur dari perilaku kerja yang ditampilkan.

            Secara  umum,  kompetensi  dibagi  menjadi dua,  yaitu  soft  competency  dan
            hard  competency.  Soft  competency  adalah  kompetensi  yang  berkaitan  erat
            dengan kemampuan untuk mengelola proses pekerjaan, hubungan antar


                                          49
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60