Page 54 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 54
dengan ketersediaan TI untuk mengakses berbagai informasi penting
yang diperlukan, serta teknologi penyimpanan (filing) terhadap informasi
yang telah didapatkan, termasuk penyimpanan semua hasil penelitian dan
pengkajian yang telah dijalankan. Kebutuhan SDM, sarana dan prasarana
ini membutuhkan dukungan anggaran yang memadai agar pelaksana
fungsi Litbang dapat berjalan secara optimal.
B. Arahan Pembaruan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)
Pada bab III mengenai visi dan misi Badan Peradilan disebutkan bahwa
salah satu kriteria Badan Peradilan Indonesia yang Agung adalah bila
Badan Peradilan telah mampu mengelola dan membina SDM yang
kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta hakim dan aparatur
peradilan yang berintegritas dan profesional.
Hal ini adalah konsekuensi logis dari adanya perencanaan pembaruan
kebijakan dan strategi, baik pada area teknis yudisial maupun area non-
teknis yudisial. Rencana pembentukan dan pelaksanaan sistem kamar
dengan seluruh proses turunannya adalah pembaruan pada area teknis
yudisial yang mensyaratkan ketersediaan SDM yang kompeten,
berintegritas dan profesional. Area non-teknis yudisial (area pendukung)
juga mensyaratkan kesempurnaan pelaksanaan tugas-tugas administratif,
keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan SDM itu
sendiri. Dengan demikian, diperlukan perencanaan dan langkah-langkah
pembaruan yang bersifat strategis, menyeluruh, terstruktur, terencana
dan terintegrasi dalam satu sistem manajemen SDM.
Sistem manajemen SDM yang dimaksud adalah sistem manajemen SDM
berbasis kompetensi yang biasa disebut sebagai Competency Based HR
Management (CBHRM). Sistem ini juga akan memudahkan
operasionalisasi dari desain organisasi berbasis kinerja, sekaligus
menjawab tuntutan RB.
Pada pelaksanaannya, sistem ini perlu dipahami sebagai satu pemahaman
perspektif yang luas. Perspektif yang mencakup pengembangan
perencanaan stratejik, implementasi dan hasil perubahan yang terjadi dari
48

