Page 54 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 54

dengan  ketersediaan  TI  untuk  mengakses  berbagai  informasi  penting
            yang diperlukan, serta teknologi penyimpanan (filing) terhadap informasi
            yang telah didapatkan, termasuk penyimpanan semua hasil penelitian dan
            pengkajian yang telah dijalankan. Kebutuhan SDM, sarana dan prasarana
            ini  membutuhkan  dukungan  anggaran  yang  memadai  agar  pelaksana
            fungsi Litbang dapat berjalan secara optimal.


            B. Arahan Pembaruan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM)

            Pada bab III mengenai visi dan misi Badan Peradilan disebutkan bahwa
            salah  satu  kriteria  Badan  Peradilan  Indonesia  yang  Agung  adalah  bila
            Badan  Peradilan  telah  mampu  mengelola  dan  membina  SDM  yang
            kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta hakim dan aparatur
            peradilan yang berintegritas dan profesional.

            Hal  ini  adalah  konsekuensi  logis  dari  adanya  perencanaan  pembaruan
            kebijakan dan strategi, baik pada area teknis yudisial maupun area non-
            teknis  yudisial.  Rencana  pembentukan  dan  pelaksanaan  sistem  kamar
            dengan  seluruh  proses  turunannya  adalah  pembaruan  pada  area  teknis
            yudisial  yang  mensyaratkan  ketersediaan  SDM  yang  kompeten,
            berintegritas dan profesional. Area non-teknis yudisial (area pendukung)
            juga mensyaratkan kesempurnaan pelaksanaan tugas-tugas administratif,
            keuangan, pengelolaan sarana dan prasarana serta pengelolaan SDM itu
            sendiri. Dengan demikian, diperlukan perencanaan dan langkah-langkah
            pembaruan  yang  bersifat  strategis,  menyeluruh,  terstruktur,  terencana
            dan terintegrasi dalam satu sistem manajemen SDM.

            Sistem manajemen SDM yang dimaksud adalah sistem manajemen SDM
            berbasis  kompetensi  yang  biasa  disebut  sebagai  Competency  Based  HR
            Management   (CBHRM).   Sistem   ini   juga   akan   memudahkan
            operasionalisasi  dari  desain  organisasi  berbasis  kinerja,  sekaligus
            menjawab tuntutan RB.

            Pada pelaksanaannya, sistem ini perlu dipahami sebagai satu pemahaman
            perspektif  yang  luas.  Perspektif  yang  mencakup  pengembangan
            perencanaan stratejik, implementasi dan hasil perubahan yang terjadi dari


                                          48
   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59