Page 83 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 83

sehingga  suatu  laporan  pengaduan  ditindaklanjuti  dan  menjamin
                kepastian proses bagi masyarakat.
            c.   Dukungan teknologi.
            d.  Kerahasiaan dengan menjaga standar kerahasiaan identitas pelapor.
            e.   Pendelegasian  kewenangan  untuk  memastikan  adanya  koordinasi
                yang terpadu sehingga dokumen-dokumen pengaduan yang masuk
                ke Pengadilan dapat dipantau dengan ajeg dan berkelanjutan.

            5.  Redefinisi Hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
               sebagai Mitra dalam Pelaksanaaan Fungsi Pengawasan

            MA  berkepentingan  terhadap  pengawasan  eksternal  tepat  dan  efektif
            oleh  KY.  Apabila  pengawasan  yang  dilaksanakan  oleh  KY  dapat
            dilaksanakan  dengan  baik  dan  mencapai  tujuannya,  maka  tujuan
            pengawasan perilaku hakim oleh MA juga tercapai. Selain itu, keberadaan
            pengawasan  eksternal  mendorong  unit  pengawasan  internal  untuk
            menjaga  dan  meningkatkan  akuntabilitas  dan  mutu  pengawasan  yang
            dilaksanakan.  Redefinisi  dan  meningkatkan  koordinasi  serta  kerjasama
            dengan KY adalah agenda yang penting, yaitu dengan melakukan:
            a.   Hubungan kemitraan yang setara dengan meningkatkan kerjasama,
                antara lain pelaksanaan kegiatan pengawasan secara bersama-sama.
            b.  Pembentukan  standar  dan  pedoman  bersama  dalam  pengawasan
                dan pemeriksaan dugaan pelanggaran perilaku hakim, yang memuat:
                mekanisme koordinasi dalam kegiatan pengawasan perilaku hakim,
                baik  antara  KY  dan  MA,  maupun  antara  KY  dengan  badan
                peradilan  di  bawah  MA,  mekanisme  dalam  penyampaian
                rekomendasi  hukuman  disiplin  oleh KY  dan penetapan  hukuman
                disiplin oleh MA, mekanisme pembentukan dan pemeriksaan oleh
                Majelis Kehormatan Hakim, jaminan hak dan kepastian hukum dari
                pihak-pihak yang menjadi obyek pengawasan atau pemeriksaan, dan
                standar  minimum  pelaksanaan  kegiatan  pengawasan  dan
                pemeriksaan dalam rangka mengakomodasi prinsip objektivitas dan
                akuntabilitas kegiatan pengawasan.
            c.   Penegasan  atas  independensi  hakim  dan  pengadilan  dengan
                menyusun draf perubahan UU MA, UU Badan Peradilan dan UU
                KY serta  melakukan kegiatan-kegiatan strategis untuk mendorong


                                          77
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88