Page 83 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 83
sehingga suatu laporan pengaduan ditindaklanjuti dan menjamin
kepastian proses bagi masyarakat.
c. Dukungan teknologi.
d. Kerahasiaan dengan menjaga standar kerahasiaan identitas pelapor.
e. Pendelegasian kewenangan untuk memastikan adanya koordinasi
yang terpadu sehingga dokumen-dokumen pengaduan yang masuk
ke Pengadilan dapat dipantau dengan ajeg dan berkelanjutan.
5. Redefinisi Hubungan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial
sebagai Mitra dalam Pelaksanaaan Fungsi Pengawasan
MA berkepentingan terhadap pengawasan eksternal tepat dan efektif
oleh KY. Apabila pengawasan yang dilaksanakan oleh KY dapat
dilaksanakan dengan baik dan mencapai tujuannya, maka tujuan
pengawasan perilaku hakim oleh MA juga tercapai. Selain itu, keberadaan
pengawasan eksternal mendorong unit pengawasan internal untuk
menjaga dan meningkatkan akuntabilitas dan mutu pengawasan yang
dilaksanakan. Redefinisi dan meningkatkan koordinasi serta kerjasama
dengan KY adalah agenda yang penting, yaitu dengan melakukan:
a. Hubungan kemitraan yang setara dengan meningkatkan kerjasama,
antara lain pelaksanaan kegiatan pengawasan secara bersama-sama.
b. Pembentukan standar dan pedoman bersama dalam pengawasan
dan pemeriksaan dugaan pelanggaran perilaku hakim, yang memuat:
mekanisme koordinasi dalam kegiatan pengawasan perilaku hakim,
baik antara KY dan MA, maupun antara KY dengan badan
peradilan di bawah MA, mekanisme dalam penyampaian
rekomendasi hukuman disiplin oleh KY dan penetapan hukuman
disiplin oleh MA, mekanisme pembentukan dan pemeriksaan oleh
Majelis Kehormatan Hakim, jaminan hak dan kepastian hukum dari
pihak-pihak yang menjadi obyek pengawasan atau pemeriksaan, dan
standar minimum pelaksanaan kegiatan pengawasan dan
pemeriksaan dalam rangka mengakomodasi prinsip objektivitas dan
akuntabilitas kegiatan pengawasan.
c. Penegasan atas independensi hakim dan pengadilan dengan
menyusun draf perubahan UU MA, UU Badan Peradilan dan UU
KY serta melakukan kegiatan-kegiatan strategis untuk mendorong
77

