Page 80 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 80
1. Restrukturisasi Organisasi Pelaksana Fungsi Pengawasan
Prinsip-prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam mengembangkan
desain dan struktur organisasi pengawasan, yaitu:
a. Pelaksana fungsi pengawasan harus ditempatkan dalam posisi dan
kedudukan yang menjamin terlaksananya pengawasan internal yang
independen.
b. Pelaksana fungsi pengawasan harus mampu melaksanakan fungsi
pengawasan secara efektif dan efisien terhadap seluruh hakim,
aparatur peradilan dan unit organisasi yang berada di MA dan
badan-badan peradilan di bawahnya.
c. Hasil dari pelaksanaan pengawasan harus diletakkan dalam kerangka
pembinaan secara menyeluruh dan menjadi dasar penentuan
kebijakan/pengambilan keputusan.
Restrukturisasi organisasi pelaksana fungsi pengawasan terdiri dari empat
hal, yaitu:
a. Reposisi fungsi pengawasan dari di bawah Sekretaris MA (SEKMA)
menjadi di bawah Pimpinan MA. Pada masa yang akan datang,
penanggung jawab fungsi pembinaan dan pengawasan berada
langsung di bawah Pimpinan MA, bukan lagi pada SEKMA. Hal ini
untuk mempertegas garis koordinasi dan menjamin independensi
dari pelaksana fungsi pengawasan MA di masa yang akan datang.
b. Perubahan nomenklatur (dari Badan Pengawasan menjadi
Inspektorat Jenderal/Itjen) disesuaikan dengan nomenklatur yang
berlaku pada organisasi lainnya, yaitu dari Bawas menjadi Itjen yang
dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
c. Pengangkatan Inspektur Muda dalam struktur organisasi fungsi
pengawasan yang akan dibantu oleh Sekretaris Inspektur Jenderal
dan beberapa Inspektur Wilayah (Irwil). Sekretariat Itjen adalah unit
tugas pengawasan yang mempunyai tugas menyelenggarakan
dukungan administratif meliputi perencanaan dan keuangan,
administrasi kepegawaian dan kerumahtanggaan di semua unit kerja
di lingkungan Itjen. Sedangkan Inspektorat Wilayah merupakan
pelaksana teknis pengawasan di daerah. Jumlah Inspektorat Wilayah
disesuaikan dengan rasio beban kerja dan tingkat kesulitan yang
74

