Page 80 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 80

1.  Restrukturisasi Organisasi Pelaksana Fungsi Pengawasan

            Prinsip-prinsip  dasar  yang  perlu  diperhatikan  dalam  mengembangkan
            desain dan struktur organisasi pengawasan, yaitu:
            a.   Pelaksana fungsi pengawasan harus ditempatkan dalam  posisi dan
                kedudukan yang menjamin terlaksananya pengawasan internal yang
                independen.
            b.  Pelaksana  fungsi  pengawasan  harus  mampu  melaksanakan  fungsi
                pengawasan  secara  efektif  dan  efisien  terhadap  seluruh  hakim,
                aparatur  peradilan  dan  unit  organisasi  yang  berada  di  MA  dan
                badan-badan peradilan di bawahnya.
            c.   Hasil dari pelaksanaan pengawasan harus diletakkan dalam kerangka
                pembinaan  secara  menyeluruh  dan  menjadi  dasar  penentuan
                kebijakan/pengambilan keputusan.

            Restrukturisasi organisasi pelaksana fungsi pengawasan terdiri dari empat
            hal, yaitu:
            a.   Reposisi fungsi pengawasan dari di bawah Sekretaris MA (SEKMA)
                menjadi  di  bawah  Pimpinan  MA.  Pada  masa  yang  akan  datang,
                penanggung  jawab  fungsi  pembinaan  dan  pengawasan  berada
                langsung di bawah Pimpinan MA, bukan lagi pada SEKMA. Hal ini
                untuk  mempertegas  garis  koordinasi  dan  menjamin  independensi
                dari pelaksana fungsi pengawasan MA di masa yang akan datang.
            b.  Perubahan  nomenklatur  (dari  Badan  Pengawasan  menjadi
                Inspektorat  Jenderal/Itjen)  disesuaikan  dengan  nomenklatur  yang
                berlaku pada organisasi lainnya, yaitu dari Bawas menjadi Itjen yang
                dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal (Irjen).
            c.   Pengangkatan  Inspektur  Muda  dalam  struktur  organisasi  fungsi
                pengawasan  yang  akan  dibantu  oleh  Sekretaris  Inspektur  Jenderal
                dan beberapa Inspektur Wilayah (Irwil). Sekretariat Itjen adalah unit
                tugas  pengawasan  yang  mempunyai  tugas  menyelenggarakan
                dukungan  administratif  meliputi  perencanaan  dan  keuangan,
                administrasi kepegawaian dan kerumahtanggaan di semua unit kerja
                di  lingkungan  Itjen.  Sedangkan  Inspektorat  Wilayah  merupakan
                pelaksana teknis pengawasan di daerah. Jumlah Inspektorat Wilayah
                disesuaikan  dengan  rasio  beban  kerja  dan  tingkat  kesulitan  yang


                                          74
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85