Page 79 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 79
BAB VI
ARAHAN PEMBARUAN AKUNTABILITAS
A. Arahan Pembaruan Sistem Pengawasan
Profil Pengawasan MA 2010-2035 yang ingin dicapai adalah sebagai
berikut: “Fungsi pengawasan peradilan dilaksanakan oleh unit organisasi
yang kredibel dan berwibawa, yang disegani dan dihormati oleh seluruh
jajaran pengadilan karena kompetensi dan integritas personilnya, serta
peran dan kedudukannya dalam organisasi MA.”
Kunci dasar untuk mencapai hal itu adalah penguatan organisasi
pengawasan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari diterapkannya
sistem satu atap sehingga beban fungsi pengawasan yang diemban oleh
MA melonjak drastis. Selain itu, dengan tingginya sorotan masyarakat
terhadap kinerja dan integritas Hakim dan aparatur Peradilan, Badan
Pengawasan (Bawas) dituntut untuk melaksanakan fungsinya secara
independen --sampai batas tertentu– sehingga kinerjanya mampu
meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.
Struktur organisasi pengawasan masih mengandung beberapa
kekurangan yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan, misalnya posisi
Badan Pengawas yang masih belum setingkat Inspektorat Jenderal, garis
komando dan koordinasi Badan Pengawas yang masih belum jelas,
adanya kebutuhan untuk menjamin independensi Badan Pengawas dari
segi struktural, kewenangan, tugas dan posisi Inspektorat Wilayah yang
perlu ditinjau ulang dan dikuatkan agar mampu mendukung pelaksanaan
fungsi pengawasan secara optimal di seluruh Indonesia serta tantangan
sumber daya dan kapasitas Bawas untuk mengawasi MA dan badan-
badan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia. Penguatan organisasi
pengawasan difokuskan pada lima aspek, yaitu:
73

