Page 79 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 79

BAB VI
                     ARAHAN PEMBARUAN AKUNTABILITAS


            A.  Arahan Pembaruan Sistem Pengawasan

            Profil  Pengawasan  MA  2010-2035  yang  ingin  dicapai  adalah  sebagai
            berikut: “Fungsi pengawasan peradilan dilaksanakan oleh unit organisasi
            yang kredibel dan berwibawa, yang disegani dan dihormati oleh seluruh
            jajaran  pengadilan  karena  kompetensi  dan  integritas  personilnya,  serta
            peran dan kedudukannya dalam organisasi MA.”

            Kunci  dasar  untuk  mencapai  hal  itu  adalah  penguatan  organisasi
            pengawasan.  Hal  ini  merupakan  konsekuensi  logis  dari  diterapkannya
            sistem satu atap sehingga beban fungsi pengawasan yang diemban oleh
            MA  melonjak  drastis.  Selain  itu,  dengan  tingginya  sorotan  masyarakat
            terhadap  kinerja  dan  integritas  Hakim  dan  aparatur  Peradilan,  Badan
            Pengawasan  (Bawas)  dituntut  untuk  melaksanakan  fungsinya  secara
            independen  --sampai  batas  tertentu–  sehingga  kinerjanya  mampu
            meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan.

            Struktur  organisasi  pengawasan  masih  mengandung  beberapa
            kekurangan  yang  perlu  diperbaiki  dan  ditingkatkan,  misalnya  posisi
            Badan Pengawas yang masih belum setingkat Inspektorat Jenderal, garis
            komando  dan  koordinasi  Badan  Pengawas  yang  masih  belum  jelas,
            adanya kebutuhan untuk menjamin independensi Badan Pengawas dari
            segi struktural, kewenangan, tugas dan posisi Inspektorat Wilayah yang
            perlu ditinjau ulang dan dikuatkan agar mampu mendukung pelaksanaan
            fungsi pengawasan secara optimal di seluruh Indonesia serta tantangan
            sumber  daya  dan  kapasitas  Bawas  untuk  mengawasi  MA  dan  badan-
            badan peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia. Penguatan organisasi
            pengawasan difokuskan pada lima aspek, yaitu:






                                          73
   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84