Page 82 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 82

Standar,  pedoman,  petunjuk  teknis  dan  petunjuk  lapangan  memuat
            unsur-unsur:  peran,  tanggungjawab  dan  wewenang  setiap  pejabat  yang
            melaksanakan  atau  terlibat  dalam  kegiatan  pengawasan,  mekanisme
            koordinasi  dalam  kegiatan  pengawasan,  jaminan  hak  dan  kepastian
            hukum  dari  pihak-pihak  yang  menjadi  obyek  pengawasan  atau
            pemeriksaan, dan standar yang mengakomodasi prinsip objektivitas dan
            akuntabilitas  kegiatan  pengawasan.  Untuk  pelanggaran  perilaku,  maka
            diperlukan sebuah Standar Pedoman Perilaku untuk hakim dan aparatur
            peradilan, termasuk panitera.

            Selain  itu,  dengan  database  SDM/kepegawaian  yang  terintegrasi,  perlu
            menggunakan data penilaian perilaku untuk pengambilan keputusan yang
            terkait  dengan  promosi  dan  mutasi.  Sehingga,  pengawasan  juga  dilihat
            dalam konteks pembinaan, peningkatan kapasitas serta kinerja, termasuk
            pemantauan atau evaluasi setelah rekomendasi pembinaan atau tindakan
            pendisiplinan diberikan.

            Kegiatan  untuk  meningkatkan  penggunaan  parameter  obyektif  dalam
            pelaksanaan  pengawasan  dilakukan  dengan  penyempurnaan  SOP
            Pengawasan (Buku IV), penyusunan Standar Kinerja Lembaga/Aparatur,
            penyusunan  Pedoman  Pelaksanaan  Kode  Etik  dan  Pedoman  Perilaku
            Hakim,  penyusunan  Standar  Penjatuhan  Hukuman  Disiplin  dan
            Tindakan bagi Aparatur Peradilan dan Hakim dan penyempurnaan Kode
            Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Pengawasan.

            4.  Peningkatan  Akuntabilitas  &  Kualitas  Pelayanan  Pengaduan
               bagi Masyarakat

            a.   Akuntabilitas proses internal dan eksternal di mana ada standar yang
                seragam dan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan dalam
                proses  pengambilan  keputusan.  Hal  ini  dilakukan  dengan
                membangun  satu  titik  pelayanan  informasi  dan  pengaduan  pada
                tiap-tiap pengadilan.
            b.  Sederhana,  cepat  dan  murah  dengan  adanya  standar  penanganan
                pengaduan  yang  menyebutkan  kerangka  waktu  yang  diperlukan


                                          76
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87