Page 82 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 82
Standar, pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk lapangan memuat
unsur-unsur: peran, tanggungjawab dan wewenang setiap pejabat yang
melaksanakan atau terlibat dalam kegiatan pengawasan, mekanisme
koordinasi dalam kegiatan pengawasan, jaminan hak dan kepastian
hukum dari pihak-pihak yang menjadi obyek pengawasan atau
pemeriksaan, dan standar yang mengakomodasi prinsip objektivitas dan
akuntabilitas kegiatan pengawasan. Untuk pelanggaran perilaku, maka
diperlukan sebuah Standar Pedoman Perilaku untuk hakim dan aparatur
peradilan, termasuk panitera.
Selain itu, dengan database SDM/kepegawaian yang terintegrasi, perlu
menggunakan data penilaian perilaku untuk pengambilan keputusan yang
terkait dengan promosi dan mutasi. Sehingga, pengawasan juga dilihat
dalam konteks pembinaan, peningkatan kapasitas serta kinerja, termasuk
pemantauan atau evaluasi setelah rekomendasi pembinaan atau tindakan
pendisiplinan diberikan.
Kegiatan untuk meningkatkan penggunaan parameter obyektif dalam
pelaksanaan pengawasan dilakukan dengan penyempurnaan SOP
Pengawasan (Buku IV), penyusunan Standar Kinerja Lembaga/Aparatur,
penyusunan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim, penyusunan Standar Penjatuhan Hukuman Disiplin dan
Tindakan bagi Aparatur Peradilan dan Hakim dan penyempurnaan Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Aparatur Pengawasan.
4. Peningkatan Akuntabilitas & Kualitas Pelayanan Pengaduan
bagi Masyarakat
a. Akuntabilitas proses internal dan eksternal di mana ada standar yang
seragam dan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan dalam
proses pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan dengan
membangun satu titik pelayanan informasi dan pengaduan pada
tiap-tiap pengadilan.
b. Sederhana, cepat dan murah dengan adanya standar penanganan
pengaduan yang menyebutkan kerangka waktu yang diperlukan
76

