Page 81 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 81
merata dan terdiri dari inspektur-inspektur muda dari berbagai
disiplin ilmu yang ditentukan berdasarkan ruang lingkup kerja
pengawasan. Selain itu, memperjelas kewenangan dan tupoksi
pengawasan, utamanya Irwil.
d. Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah dengan
menjadikan Pengadilan Tinggi sebagai garda terdepan pengawasan
di daerah dengan membentuk Sekretariat Bersama (Sekber)
pengawasan. Sekber dipimpin Inspektur Muda dan dukungan teknis
administratif di bawah koordinasi Sekretariat Itjen yang berada di
MA.
2. Penguatan SDM Pelaksana Fungsi Pengawasan
Unit organisasi pelaksana fungsi pengawasan harus didukung oleh SDM
yang memadai, baik dari segi jumlah dan kompetensi keahliannya untuk
melaksanakan tugas pengawasan yang efektif dan efisien sesuai dengan
ruang lingkup dan obyek pengawasan. Fokus pembaruan diarahkan pada
penambahan Hakim Tinggi Pengawas hingga jumlah yang ideal dan
rekrutmen pegawai institusi terkait untuk menduduki jabatan Inspektur
Muda (BPKP, Kementerian PAN).
Pemenuhan jumlah kebutuhan personil pengawasan berdasarkan jumlah
satuan kerja yang menjadi target pengawasan, frekuensi pemeriksaan
rutin, dan jumlah pengaduan. Para inspektur dan aparatur pengawasan
harus memiliki kompetensi teknis yang tinggi dan sangat teruji
integritasnya yang dibuktikan dengan catatan disiplin yang baik.
3. Penggunaan Parameter Obyektif dalam Pelaksanaan
Pengawasan
Fungsi instrumen ini memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan
dilakukan sesuai ketentuan dan pelaksanaan prosedur dilakukan secara
obyektif dan adil karena adanya standar perlakuan yang sama. Idealnya,
ada jangka waktu untuk setiap tahapan yang dituangkan dalam standar
yang menjadi prosedur tetap Pengadilan supaya dapat disosialisasikan
kepada masyarakat luas.
75

