Page 81 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 81

merata  dan  terdiri  dari  inspektur-inspektur  muda  dari  berbagai
                disiplin  ilmu  yang  ditentukan  berdasarkan  ruang  lingkup  kerja
                pengawasan.  Selain  itu,  memperjelas  kewenangan  dan  tupoksi
                pengawasan, utamanya Irwil.
            d.  Mengoptimalkan pelaksanaan fungsi pengawasan di daerah dengan
                menjadikan Pengadilan Tinggi sebagai garda terdepan pengawasan
                di  daerah  dengan  membentuk  Sekretariat  Bersama  (Sekber)
                pengawasan. Sekber dipimpin Inspektur Muda dan dukungan teknis
                administratif di bawah koordinasi Sekretariat  Itjen yang  berada di
                MA.

            2.  Penguatan SDM Pelaksana Fungsi Pengawasan

            Unit organisasi pelaksana fungsi pengawasan harus didukung oleh SDM
            yang memadai, baik dari segi jumlah dan kompetensi keahliannya untuk
            melaksanakan tugas pengawasan yang efektif dan efisien sesuai dengan
            ruang lingkup dan obyek pengawasan. Fokus pembaruan diarahkan pada
            penambahan  Hakim  Tinggi  Pengawas  hingga  jumlah  yang  ideal  dan
            rekrutmen pegawai institusi terkait untuk menduduki jabatan Inspektur
            Muda (BPKP, Kementerian PAN).

            Pemenuhan jumlah kebutuhan personil pengawasan berdasarkan jumlah
            satuan  kerja  yang  menjadi  target  pengawasan,  frekuensi  pemeriksaan
            rutin, dan jumlah pengaduan. Para inspektur  dan aparatur pengawasan
            harus  memiliki  kompetensi  teknis  yang  tinggi  dan  sangat  teruji
            integritasnya yang dibuktikan dengan catatan disiplin yang baik.

            3.  Penggunaan   Parameter    Obyektif    dalam   Pelaksanaan
               Pengawasan

            Fungsi  instrumen  ini  memastikan  pelaksanaan  fungsi  pengawasan
            dilakukan  sesuai  ketentuan  dan  pelaksanaan  prosedur  dilakukan  secara
            obyektif dan adil karena adanya standar perlakuan yang sama. Idealnya,
            ada jangka waktu untuk setiap tahapan yang dituangkan dalam standar
            yang  menjadi  prosedur  tetap  Pengadilan  supaya  dapat  disosialisasikan
            kepada masyarakat luas.


                                          75
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86