Page 57 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 57
sebagai kriteria/parameter penilaian. Proses penilaian yang dimaksud
diterapkan baik dalam rekrutmen dan seleksi, penentuan rotasi-mutasi-
promosi, penentuan kebutuhan pelatihan maupun penilaian kinerja yang
berujung pada pemberian remunerasi (atau tunjangan kinerja
sebagaimana yang dimaksud dalam RB).
Berkaitan dengan rekrutmen hakim, di dalam Undang-Undang No. 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa
rekrutmen hakim dilaksanakan bersama dengan KY. Untuk
menindaklanjuti hal ini, MA akan mulai memperbaiki komunikasi dengan
KY untuk mempersiapkan Tim Bersama di dalam melaksanakan proses
rekrutmen. Berkenaan dengan hal tersebut, MA akan mempersiapkan diri
dengan baik. Adapun persiapan dimaksud antara lain; membentuk tim
rekrutmen yang kredibel, membangun konsep dan sistem rekrutmen,
membangun profil hakim ideal yang diinginkan, membangun proses, dan
membuat sistem monitoring dan evaluasinya. Berkaitan dengan
penerapan sistem kamar, maka MA akan memetakan kebutuhan hakim
agung berdasarkan jenis kamar dan dikomunikasikan dengan KY serta
DPR. Hal itu perlu dilakukan untuk menyamakan pemahaman tentang
kebutuhan jumlah hakim agung dan kompetensi hakim agung yang
dibutuhkan disesuaikan dengan pemberlakuan sistem kamar.
Sehubungan dengan pengembangan karir, MA akan membangun model
kompetensi (teknis dan non-teknis) dan profil kompetensi untuk seluruh
jabatan di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk digunakan
sebagai dasar promosi dan pengembangan karir. Dalam hal ini termasuk
membangun kriteria promosi, mutasi dan pengembangan karir yang lebih
spesifik sesuai dengan persyaratan jabatan. Bila kompetensi digunakan
sebagai dasar pengembangan karir, maka akan dilakukan pemisahan yang
tegas antara jenjang karir hakim (kompetensinya disesuaikan dengan jenis
kamar), panitera dan pegawai administratif.
sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi dan posisi. Dengan sertifikasi ini, maka seorang pegawai benar-benar
telah teruji level kompetensinya.
51

