Page 57 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 57

sebagai  kriteria/parameter  penilaian.  Proses  penilaian  yang  dimaksud
            diterapkan baik dalam rekrutmen dan seleksi, penentuan rotasi-mutasi-
            promosi, penentuan kebutuhan pelatihan maupun penilaian kinerja yang
            berujung  pada  pemberian  remunerasi  (atau  tunjangan  kinerja
            sebagaimana yang dimaksud dalam RB).

            Berkaitan dengan rekrutmen hakim, di dalam  Undang-Undang No. 48
            Tahun  2009  tentang  Kekuasaan  Kehakiman  dinyatakan  bahwa
            rekrutmen  hakim  dilaksanakan  bersama  dengan  KY.  Untuk
            menindaklanjuti hal ini, MA akan mulai memperbaiki komunikasi dengan
            KY untuk mempersiapkan Tim Bersama di dalam melaksanakan proses
            rekrutmen. Berkenaan dengan hal tersebut, MA akan mempersiapkan diri
            dengan  baik.  Adapun  persiapan  dimaksud  antara  lain;  membentuk  tim
            rekrutmen  yang  kredibel,  membangun  konsep  dan  sistem  rekrutmen,
            membangun profil hakim ideal yang diinginkan, membangun proses, dan
            membuat  sistem  monitoring  dan  evaluasinya.  Berkaitan  dengan
            penerapan sistem kamar, maka MA akan memetakan kebutuhan hakim
            agung berdasarkan jenis kamar dan dikomunikasikan dengan KY serta
            DPR. Hal itu perlu dilakukan untuk menyamakan pemahaman tentang
            kebutuhan  jumlah  hakim  agung  dan  kompetensi  hakim  agung  yang
            dibutuhkan disesuaikan dengan pemberlakuan sistem kamar.

            Sehubungan dengan pengembangan karir, MA akan membangun model
            kompetensi (teknis dan non-teknis) dan profil kompetensi untuk seluruh
            jabatan di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya untuk digunakan
            sebagai dasar promosi dan pengembangan karir. Dalam hal ini termasuk
            membangun kriteria promosi, mutasi dan pengembangan karir yang lebih
            spesifik  sesuai  dengan  persyaratan  jabatan.  Bila  kompetensi  digunakan
            sebagai dasar pengembangan karir, maka akan dilakukan pemisahan yang
            tegas antara jenjang karir hakim (kompetensinya disesuaikan dengan jenis
            kamar), panitera dan pegawai administratif.




            sertifikasi kompetensi untuk beragam profesi dan posisi. Dengan sertifikasi ini, maka seorang pegawai benar-benar
            telah teruji level kompetensinya.


                                          51
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62