Page 58 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 58
Terkait dengan pengelolaan organisasi dan manajemen yang
terdesentralisasi, maka pengelolaan SDM juga akan dilakukan secara
terdesentralisasi. SDM berbasis kompetensi memudahkan implementasi
ini, karena pendekatan ini sangat memungkinkan adanya standarisasi
kriteria, pembakuan sistem dan pengembangan pengetahuan serta
keterampilan penanggungjawab pengelola SDM di daerah. Proses
pengelolaan seperti ini, dipandang lebih efektif dan efisien.
Mengingat kompleksitas perubahan yang harus dilaksanakan, berikut
adalah dukungan yang diperlukan untuk berhasilnya implementasi sistem
pengelolaan SDM berbasis kompetensi:
1. Tersedianya peraturan perundang-undangan yang mendukung
kemandirian pengelolaan SDM Badan Peradilan.
2. Adanya komitmen yang kuat dari pimpinan dan seluruh pejabat
struktural Badan Peradilan.
3. Adanya penguatan unit kerja pengelola kepegawaian dan penguatan
SDM pengelolanya.
4. Adanya keterpaduan antara strategi pengorganisasian dengan
strategi manajemen SDM.
5. Manajemen SDM diposisikan sebagai aspek strategis dan terpadu
dengan visi, misi dan sasaran organisasi.
6. Menyesuaikan perkembangan yang terjadi, fleksibel terhadap
perubahan sistem, ketentuan dan prosedur.
7. Mendorong kepatuhan terhadap nilai-nilai organisasi dan etika
profesi.
C. Arahan Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
Hakim dan aparatur peradilan yang bernaung di bawah Badan Peradilan
dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta
keahliannya. Peningkatan kapasitas profesi akan mendorong
meningkatnya kualitas penyelenggaraan peradilan dan pelayanan hukum
kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan
kepuasan dan kepercayaan terhadap Badan Peradilan. Salah satu caranya
adalah dengan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang
komprehensif, terpadu, dan sinergis dengan kebutuhan Badan Peradilan
52

