Page 58 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 58

Terkait  dengan  pengelolaan  organisasi  dan  manajemen  yang
            terdesentralisasi,  maka  pengelolaan  SDM  juga  akan  dilakukan  secara
            terdesentralisasi. SDM berbasis kompetensi memudahkan implementasi
            ini,  karena  pendekatan  ini  sangat  memungkinkan  adanya  standarisasi
            kriteria,  pembakuan  sistem  dan  pengembangan  pengetahuan  serta
            keterampilan  penanggungjawab  pengelola  SDM  di  daerah.  Proses
            pengelolaan seperti ini, dipandang lebih efektif dan efisien.

            Mengingat  kompleksitas  perubahan  yang  harus  dilaksanakan,  berikut
            adalah dukungan yang diperlukan untuk berhasilnya implementasi sistem
            pengelolaan SDM berbasis kompetensi:
            1.  Tersedianya  peraturan  perundang-undangan  yang  mendukung
                kemandirian pengelolaan SDM Badan Peradilan.
            2.  Adanya  komitmen  yang  kuat  dari  pimpinan  dan  seluruh  pejabat
                struktural Badan Peradilan.
            3.  Adanya penguatan unit kerja pengelola kepegawaian dan penguatan
                SDM pengelolanya.
            4.  Adanya  keterpaduan  antara  strategi  pengorganisasian  dengan
                strategi manajemen SDM.
            5.  Manajemen  SDM  diposisikan  sebagai  aspek  strategis  dan  terpadu
                dengan visi, misi dan sasaran organisasi.
            6.  Menyesuaikan  perkembangan  yang  terjadi,  fleksibel  terhadap
                perubahan sistem, ketentuan dan prosedur.
            7.  Mendorong  kepatuhan  terhadap  nilai-nilai  organisasi  dan  etika
                profesi.

            C.  Arahan Pembaruan Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)

            Hakim dan aparatur peradilan yang bernaung di bawah Badan Peradilan
            dituntut untuk senantiasa meningkatkan dan memperluas wawasan serta
            keahliannya.   Peningkatan   kapasitas   profesi   akan   mendorong
            meningkatnya kualitas penyelenggaraan peradilan dan pelayanan hukum
            kepada  masyarakat.  Dengan  demikian,  diharapkan  dapat  meningkatkan
            kepuasan dan kepercayaan terhadap Badan Peradilan. Salah satu caranya
            adalah  dengan  penyelenggaraan  pendidikan  dan  pelatihan  yang
            komprehensif, terpadu, dan sinergis dengan kebutuhan Badan Peradilan


                                          52
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63