Page 59 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 59

dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, sistem rekrutmen
            juga harus dilihat sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan
            dan pelatihan, dalam rangka  mengelola kualitas  SDM Badan  Peradilan.
            Hal  ini  merupakan  cara  yang  komprehensif  dalam  mengelola  dan
            membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif,
            sehingga  tercipta  personil  peradilan  yang  berintegritas  dan  profesional.
            Sumber  daya  manusia  yang  kompeten  dengan  kriteria  obyektif,
            berintegritas dan profesional adalah salah satu ciri dari Badan Peradilan
            Indonesia  yang  Agung.  Oleh  karenanya  telah  menjadi  tekad  Badan
            Peradilan  untuk  menghasilkan  lulusan  hakim  dan  pegawai  pengadilan
            yang terbaik dari segi keahlian, profesionalitas, serta integritas.

            Untuk  mendapatkan  SDM  yang  kompeten  dengan  kriteria  obyektif,
            berintegritas dan profesional, maka MA akan mengembangkan “Sistem
            Pendidikan  dan  Pelatihan  Profesi  Hakim  dan  Aparatur  Peradilan  yang
            Berkualitas  dan  Terhormat  atau  Qualified  and  Respectable  Judicial  Training
            Center  (JTC)”.  Sistem  ini  akan  dapat  terwujud  dengan  usaha  perbaikan
            pada berbagai aspek, yaitu meliputi:
            1.  Kelembagaan (institusional);
            2.  Sarana dan prasarana yang diperlukan;
            3.  Sumber daya manusia;
            4.  Program diklat yang terpadu dan berkelanjutan;
            5.  Pemanfaatan hasil diklat;
            6.  Anggaran diklat; serta
            7.  Kegiatan  pendukung  lainnya  (misalnya  kegiatan  penelitian  dan
                pengembangan).

            Perbaikan pada ketujuh aspek di atas akan menjadi fokus perhatian pada
            usaha perbaikan kualitas pendidikan dan pelatihan.

            Konsep  yang  akan  diadopsi  dalam  penyelenggaraan  pendidikan  dan
            pelatihan  ke  depan  adalah  konsep  pendidikan  yang  permanen  dan
            berkelanjutan  (Continuing  Judicial  Education  atau  CJE).  Maksudnya,
            pendidikan  dan  pelatihan  yang  diberikan  kepada  (calon)  hakim  dan
            aparatur  peradilan  merupakan  kelanjutan  dari  pendidikan  formal  yang
            sebelumnya   telah   mereka   dapatkan.   Pengembangannya   akan


                                          53
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64