Page 59 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 59
dan nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Selain itu, sistem rekrutmen
juga harus dilihat sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan
dan pelatihan, dalam rangka mengelola kualitas SDM Badan Peradilan.
Hal ini merupakan cara yang komprehensif dalam mengelola dan
membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif,
sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
Sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif,
berintegritas dan profesional adalah salah satu ciri dari Badan Peradilan
Indonesia yang Agung. Oleh karenanya telah menjadi tekad Badan
Peradilan untuk menghasilkan lulusan hakim dan pegawai pengadilan
yang terbaik dari segi keahlian, profesionalitas, serta integritas.
Untuk mendapatkan SDM yang kompeten dengan kriteria obyektif,
berintegritas dan profesional, maka MA akan mengembangkan “Sistem
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Hakim dan Aparatur Peradilan yang
Berkualitas dan Terhormat atau Qualified and Respectable Judicial Training
Center (JTC)”. Sistem ini akan dapat terwujud dengan usaha perbaikan
pada berbagai aspek, yaitu meliputi:
1. Kelembagaan (institusional);
2. Sarana dan prasarana yang diperlukan;
3. Sumber daya manusia;
4. Program diklat yang terpadu dan berkelanjutan;
5. Pemanfaatan hasil diklat;
6. Anggaran diklat; serta
7. Kegiatan pendukung lainnya (misalnya kegiatan penelitian dan
pengembangan).
Perbaikan pada ketujuh aspek di atas akan menjadi fokus perhatian pada
usaha perbaikan kualitas pendidikan dan pelatihan.
Konsep yang akan diadopsi dalam penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan ke depan adalah konsep pendidikan yang permanen dan
berkelanjutan (Continuing Judicial Education atau CJE). Maksudnya,
pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada (calon) hakim dan
aparatur peradilan merupakan kelanjutan dari pendidikan formal yang
sebelumnya telah mereka dapatkan. Pengembangannya akan
53

