Page 60 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 60

menyesuaikan  dengan  perkembangan  profesi  yang  mereka  geluti
            sepanjang  karirnya  di  pengadilan,  misalnya  bagaimana  seorang  hakim
            dapat terus mengikuti perkembangan wacana dan rasa keadilan yang terus
            berkembang  di  masyarakat  atau  bagaimana  seorang  aparatur  peradilan
            mempelajari  penggunaan  aplikasi  komputer  tertentu  untuk  mendukung
            pelaksanaan tugasnya. Sebagai pedoman implementasi CJE ini, terdapat
            beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
            1.  Bersifat komprehensif, terpadu dan sinergis untuk membantu hakim
                dan aparatur peradilan memenuhi harapan masyarakat;
            2.  Bersifat  khusus  yang  merupakan  bagian  dari  pendidikan
                berkelanjutan  dan  terpusat  pada  kebutuhan  pengembangan
                kompetensi hakim dan pegawai pengadilan.

            Dalam  mengimplementasikan  konsep  CJE  ini,  MA  akan  sepenuhnya
            mengembangkan  metode  belajar  cara  orang  dewasa  (adult  learning).
            Penerapan  metode  ini  akan  menumbuhkan  dasar-dasar  sistem  dan
            budaya  dalam  implementasi  desain  organisasi  berbasis  pengetahuan
            (knowledge based organization). Para hakim serta aparat peradilan akan terus
            belajar dari produk-produk yang dihasilkan oleh mereka sendiri.

            Untuk memastikan berhasilnya implementasi konsep CJE dalam sistem
            Pendidikan  dan  Pelatihan  Profesi  Hakim  dan  Aparatur  Peradilan  yang
            Berkualitas  dan  Terhormat,  kegiatan-kegiatan  yang  akan  dilaksanakan
            antara lain sebagai berikut:
            1.  Peningkatan  kapasitas  kelembagaan  dan  kapasitas  SDM  pada
                pelaksana fungsi pendidikan dan pelatihan.
            2.  Penyusunan  kurikulum  dan  materi  ajar  berbasis  kompetensi  bagi
                program  pendidikan  dan  pelatihan  hakim  dan  aparatur  peradilan
                yang akan diperbaharui secara berkelanjutan, termasuk penyesuaian
                dengan penerapan sistem kamar.
            3.  Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi
                hakim dan aparat peradilan.
            4.  Rekrutmen  SDM  pada  pelaksana  fungsi  pendidikan dan  pelatihan
                yang  berbasis  kompetensi,  termasuk  melibatkan  tenaga  eksternal
                untuk mendukung penyusunan kurikulum dan materi ajar, ataupun
                menjadi tenaga pengajar yang dibutuhkan.


                                          54
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65