Page 60 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 60
menyesuaikan dengan perkembangan profesi yang mereka geluti
sepanjang karirnya di pengadilan, misalnya bagaimana seorang hakim
dapat terus mengikuti perkembangan wacana dan rasa keadilan yang terus
berkembang di masyarakat atau bagaimana seorang aparatur peradilan
mempelajari penggunaan aplikasi komputer tertentu untuk mendukung
pelaksanaan tugasnya. Sebagai pedoman implementasi CJE ini, terdapat
beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Bersifat komprehensif, terpadu dan sinergis untuk membantu hakim
dan aparatur peradilan memenuhi harapan masyarakat;
2. Bersifat khusus yang merupakan bagian dari pendidikan
berkelanjutan dan terpusat pada kebutuhan pengembangan
kompetensi hakim dan pegawai pengadilan.
Dalam mengimplementasikan konsep CJE ini, MA akan sepenuhnya
mengembangkan metode belajar cara orang dewasa (adult learning).
Penerapan metode ini akan menumbuhkan dasar-dasar sistem dan
budaya dalam implementasi desain organisasi berbasis pengetahuan
(knowledge based organization). Para hakim serta aparat peradilan akan terus
belajar dari produk-produk yang dihasilkan oleh mereka sendiri.
Untuk memastikan berhasilnya implementasi konsep CJE dalam sistem
Pendidikan dan Pelatihan Profesi Hakim dan Aparatur Peradilan yang
Berkualitas dan Terhormat, kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan
antara lain sebagai berikut:
1. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan kapasitas SDM pada
pelaksana fungsi pendidikan dan pelatihan.
2. Penyusunan kurikulum dan materi ajar berbasis kompetensi bagi
program pendidikan dan pelatihan hakim dan aparatur peradilan
yang akan diperbaharui secara berkelanjutan, termasuk penyesuaian
dengan penerapan sistem kamar.
3. Pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi
hakim dan aparat peradilan.
4. Rekrutmen SDM pada pelaksana fungsi pendidikan dan pelatihan
yang berbasis kompetensi, termasuk melibatkan tenaga eksternal
untuk mendukung penyusunan kurikulum dan materi ajar, ataupun
menjadi tenaga pengajar yang dibutuhkan.
54

