Page 61 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 61

5.  Pelaksanaan  proses  integrasi  sistem  diklat  dengan  sistem  SDM
                secara keseluruhan.

            D.  Arahan Pembaruan Pengelolaan Anggaran


            Pada  tahun  2009,  MA  memiliki  satuan  kerja dari  tingkat  pusat  sampai
            daerah,  sejumlah  793  (tujuh  ratus  sembilan  puluh  tiga).  Jumlah  ini
            merupakan  implikasi  dari  sistem  penyatuan  atap.  Tantangan  pasca
            penyatuan atap di bidang keuangan dan anggaran adalah sebagai berikut:
            pertama,  meluasnya  rentang  kendali  yang  menimbulkan  masalah
            koordinasi vertikal karena satuan kerjanya tersebar di seluruh Indonesia;
            kedua,  adanya  perbedaan  latar  belakang  SDM  yang  memunculkan
            perbedaan kompetensi, kultur dan etos kerja; ketiga, butir-butir masalah
            di atas menyebabkan mekanisme dan pola koordinasi kelembagaan yang
            dilakukan  olah  satuan  kerja  di  antara  lingkungan  peradilan  menjadi
            kurang optimal.

            Selain  itu,  permasalahan  lain  yang  dihadapi  MA  adalah  terbatasnya
            alokasi dana untuk melaksanakan kegiatan. Usulan perencanaan anggaran
            yang  diajukan  oleh  MA  melalui  proses  pembahasan  dengan  Bappenas
            dan Kementerian Keuangan, acap kali tidak mendapatkan alokasi dana
            sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Untuk menjamin efektivitas
            pelaksanaan  tugas  dan  tanggung  jawab  MA  sebagai  lembaga  penegak
            hukum, maka ketersediaan alokasi dana merupakan hal yang penting.

            Di dalam teori pembagian kekuasaan negara yang dikenal dengan Trias
            Politika, Badan Peradilan sebagai lembaga yudikatif memiliki kedudukan
            yang setara dengan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Oleh karena
            itu, Badan Peradilan seharusnya memiliki kewenangan yang sama dengan
            Pemerintah  dalam  menetapkan  jumlah  anggaran.  Selama  ini,  Badan
            Peradilan mendapatkan anggaran didasarkan pada pagu yang ditetapkan
            sepihak  oleh  Pemerintah  tanpa  dikonsultasikan  lebih  dulu,  sehingga
            anggaran  yang  diusulkan  Badan  Peradilan  tidak  dapat  dipenuhi  secara
            optimal.


                                          55
   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66