Page 61 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 61
5. Pelaksanaan proses integrasi sistem diklat dengan sistem SDM
secara keseluruhan.
D. Arahan Pembaruan Pengelolaan Anggaran
Pada tahun 2009, MA memiliki satuan kerja dari tingkat pusat sampai
daerah, sejumlah 793 (tujuh ratus sembilan puluh tiga). Jumlah ini
merupakan implikasi dari sistem penyatuan atap. Tantangan pasca
penyatuan atap di bidang keuangan dan anggaran adalah sebagai berikut:
pertama, meluasnya rentang kendali yang menimbulkan masalah
koordinasi vertikal karena satuan kerjanya tersebar di seluruh Indonesia;
kedua, adanya perbedaan latar belakang SDM yang memunculkan
perbedaan kompetensi, kultur dan etos kerja; ketiga, butir-butir masalah
di atas menyebabkan mekanisme dan pola koordinasi kelembagaan yang
dilakukan olah satuan kerja di antara lingkungan peradilan menjadi
kurang optimal.
Selain itu, permasalahan lain yang dihadapi MA adalah terbatasnya
alokasi dana untuk melaksanakan kegiatan. Usulan perencanaan anggaran
yang diajukan oleh MA melalui proses pembahasan dengan Bappenas
dan Kementerian Keuangan, acap kali tidak mendapatkan alokasi dana
sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Untuk menjamin efektivitas
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab MA sebagai lembaga penegak
hukum, maka ketersediaan alokasi dana merupakan hal yang penting.
Di dalam teori pembagian kekuasaan negara yang dikenal dengan Trias
Politika, Badan Peradilan sebagai lembaga yudikatif memiliki kedudukan
yang setara dengan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Oleh karena
itu, Badan Peradilan seharusnya memiliki kewenangan yang sama dengan
Pemerintah dalam menetapkan jumlah anggaran. Selama ini, Badan
Peradilan mendapatkan anggaran didasarkan pada pagu yang ditetapkan
sepihak oleh Pemerintah tanpa dikonsultasikan lebih dulu, sehingga
anggaran yang diusulkan Badan Peradilan tidak dapat dipenuhi secara
optimal.
55

