Page 64 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 64
e. Perumusan kebijakan dan atau peraturan perundang-undangan
tentang transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja;
f. Implementasi transparansi pengelolaan penerimaan dan belanja.
Tahapan pembaruan sistem pengelolaan anggaran Badan Peradilan
menuju sistem kemandirian pengelolaan anggaran Badan Peradilan
dibuat dalam rentang waktu 5 (lima) tahunan. Rentang waktu tersebut
disesuaikan dengan pentahapan dalam sistem perencanaan nasional.
Langkah-langkah di atas penting dan bersifat mendesak untuk dilakukan
segera, mengingat keberhasilan dalam pengelolaan anggaran berbasis
kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam
APBN, merupakan salah satu faktor penting yang memungkinkan
terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang agung.
E. Arahan Pembaruan Pengelolaan Aset
Unsur penunjang lain yang penting dalam mewujudkan Badan Peradilan
Indonesia yang agung adalah, bila Badan Peradilan mampu mengelola
sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman,
nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan. Hal itu mencakup
pengelolaan barang milik negara atau daerah yang biasa dikenal dengan
manajemen aset milik negara.
Sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah, cakupan
manajemen aset milik negara meliputi:
1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
2. Pengadaan;
3. Penggunaan;
4. Pemanfaatan;
5. Pengamanan dan pemeliharaan;
6. Penilaian;
7. Penghapusan;
8. Pemindahtanganan;
9. Penatausahaan; dan
58

