Page 63 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 63

Undang-Undang  No.  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan  Negara
            serta  paket  undang-undang  keuangan  negara  lainnya.  Perubahan  itu
            diperlukan  sebagai  prasyarat  untuk  mengakomodasikan  konsep
            kemandirian anggaran badan peradilan. Sedangkan cakupan pembaruan
            pengelolaan anggaran untuk menuju kemandirian pengelolaan anggaran
            Badan Peradilan meliputi:
            1.  Penataan sistem dan prosedur perencanaan
                a.  Studi  terhadap  kemandirian  pengelolaan  keuangan  Badan
                   Peradilan;
                b.  Penyusunan standar biaya khusus bidang peradilan sebagai syarat
                   penerapan anggaran berbasis kinerja;
                c.  Analisis  terhadap  acuan  dasar  (baseline)  dalam  rangka
                   implementasi kerangka pengeluaran jangka menengah;
                d.  Restrukturisasi program dan kegiatan;
                e.  Evaluasi standar biaya khusus bidang peradilan;
                f.  Penetapan baseline dalam rangka implementasi KPJM;
            2.  Penataan sistem dan prosedur pelaksanaan
                a.  Perumusan mekanisme pelaksanaan APBN;
                b.  Penyusunan SOP penerimaan dan belanja;
                c.  Evaluasi SOP penerimaan dan belanja;
            3.  Memperkuat kemampuan SDM pengelola anggaran
                Edukasi anggaran menuju independensi anggaran MA dilaksanakan
                dengan  pelatihan  di  bidang  pengelolaan  keuangan,  di  antaranya
                pelatihan  perencanaan  anggaran  berbasis  kinerja,  pelatihan  kuasa
                pengguna anggaran, pelatihan pejabat pembuat komitmen, pelatihan
                penguji  tagihan,  pelatihan  bendahara  penerimaan  dan  bendahara
                pengeluaran;
            4.  Mendorong transparansi pengelolaan anggaran
                a.  Menyusun  Rancangan  Undang-Undang  tentang  Kemandirian
                   Anggaran Badan Peradilan;
                b.  Menyusun  peraturan  teknis  tentang  kemandirian  pengelolaan
                   keuangan Badan Peradilan;
                c.  Melakukan  advokasi  peraturan  perundang-undangan  tentang
                   kemandirian anggaran;
                d.  Implementasi  peraturan  teknis  tentang  kemandirian  anggaran
                   Badan Peradilan;


                                          57
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68