Page 63 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 63
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
serta paket undang-undang keuangan negara lainnya. Perubahan itu
diperlukan sebagai prasyarat untuk mengakomodasikan konsep
kemandirian anggaran badan peradilan. Sedangkan cakupan pembaruan
pengelolaan anggaran untuk menuju kemandirian pengelolaan anggaran
Badan Peradilan meliputi:
1. Penataan sistem dan prosedur perencanaan
a. Studi terhadap kemandirian pengelolaan keuangan Badan
Peradilan;
b. Penyusunan standar biaya khusus bidang peradilan sebagai syarat
penerapan anggaran berbasis kinerja;
c. Analisis terhadap acuan dasar (baseline) dalam rangka
implementasi kerangka pengeluaran jangka menengah;
d. Restrukturisasi program dan kegiatan;
e. Evaluasi standar biaya khusus bidang peradilan;
f. Penetapan baseline dalam rangka implementasi KPJM;
2. Penataan sistem dan prosedur pelaksanaan
a. Perumusan mekanisme pelaksanaan APBN;
b. Penyusunan SOP penerimaan dan belanja;
c. Evaluasi SOP penerimaan dan belanja;
3. Memperkuat kemampuan SDM pengelola anggaran
Edukasi anggaran menuju independensi anggaran MA dilaksanakan
dengan pelatihan di bidang pengelolaan keuangan, di antaranya
pelatihan perencanaan anggaran berbasis kinerja, pelatihan kuasa
pengguna anggaran, pelatihan pejabat pembuat komitmen, pelatihan
penguji tagihan, pelatihan bendahara penerimaan dan bendahara
pengeluaran;
4. Mendorong transparansi pengelolaan anggaran
a. Menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Kemandirian
Anggaran Badan Peradilan;
b. Menyusun peraturan teknis tentang kemandirian pengelolaan
keuangan Badan Peradilan;
c. Melakukan advokasi peraturan perundang-undangan tentang
kemandirian anggaran;
d. Implementasi peraturan teknis tentang kemandirian anggaran
Badan Peradilan;
57

