Page 62 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 62
Alokasi Anggaran MA dalam APBN
Dalam ribuan Rupiah
Tahun Definitif
2008 5.852.163.766
2009 5.473.083.231
2010 5.219.948.230
Sumber: Diolah dari Data Pagu Definitif
Pasal 81A ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA
menyatakan “Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata
anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja negara”.
Pasal dimaksud telah mengamanatkan kepada jajaran MA untuk
mengupayakan adanya kemandirian, baik dalam penganggaran maupun
dalam pelaksanaan anggaran. Supaya kemandirian anggaran MA
terwujud, maka diperlukan langkah-langkah berikut:
1. Menumbuhkan pemahaman bersama tentang kemandirian anggaran
Badan Peradilan;
2. Mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
kemandirian anggaran Badan Peradilan;
3. Menentukan tingkat kemandirian anggaran Badan Peradilan;
4. Mendorong dibentuknya undang-undang yang berisi kemandirian
anggaran Badan Peradilan.
Untuk menumbuhkan pemahaman bersama tentang pentingnya
kemandirian anggaran Badan Peradilan, maka diperlukan sosialisasi
mengenai hal ini kepada para pemangku kepentingan yang terkait antara
lain Bappenas, Kementerian Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat,
lembaga penegak hukum lain, organisasi non-pemerintah, dan lain
sebagainya.
Hal lain yang diperlukan untuk menjamin keberhasilan kemandirian
anggaran peradilan adalah dengan mendorong perubahan terhadap
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
56

