Page 62 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 62

Alokasi Anggaran MA dalam APBN

                                                      Dalam ribuan Rupiah
             Tahun                                    Definitif
             2008                                     5.852.163.766
             2009                                     5.473.083.231
             2010                                     5.219.948.230
             Sumber: Diolah dari Data Pagu Definitif


            Pasal  81A  ayat  (1)  Undang-Undang  No.  3  Tahun  2009  tentang
            Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang MA
            menyatakan  “Anggaran  Mahkamah  Agung  dibebankan  pada  mata
            anggaran  tersendiri  dalam  anggaran  pendapatan  dan  belanja  negara”.
            Pasal  dimaksud  telah  mengamanatkan  kepada  jajaran  MA  untuk
            mengupayakan  adanya  kemandirian,  baik  dalam  penganggaran  maupun
            dalam  pelaksanaan  anggaran.  Supaya  kemandirian  anggaran  MA
            terwujud, maka diperlukan langkah-langkah berikut:
            1.  Menumbuhkan pemahaman bersama tentang kemandirian anggaran
                Badan Peradilan;
            2.  Mengkaji  peraturan  perundang-undangan  yang  berkaitan  dengan
                kemandirian anggaran Badan Peradilan;
            3.  Menentukan tingkat kemandirian anggaran Badan Peradilan;
            4.  Mendorong  dibentuknya  undang-undang  yang  berisi  kemandirian
                anggaran Badan Peradilan.

            Untuk  menumbuhkan  pemahaman  bersama  tentang  pentingnya
            kemandirian  anggaran  Badan  Peradilan,  maka  diperlukan  sosialisasi
            mengenai hal ini kepada para pemangku kepentingan yang terkait antara
            lain  Bappenas,  Kementerian  Keuangan,  Dewan  Perwakilan  Rakyat,
            lembaga  penegak  hukum  lain,  organisasi  non-pemerintah,  dan  lain
            sebagainya.

            Hal  lain  yang  diperlukan  untuk  menjamin  keberhasilan  kemandirian
            anggaran  peradilan  adalah  dengan  mendorong  perubahan  terhadap
            Undang-Undang  No.  17  Tahun  2003  tentang  Keuangan  Negara,


                                          56
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67