Page 66 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 66
Beberapa permasalahan mendasar berkaitan dengan pengelolaan sarana
prasarana yang dihadapi oleh MA sebagai berikut: (1) peraturan
28
perundang-undangan yang ada saat ini belum cukup baik untuk
membangun sistem pengendalian pada seluruh siklus manajemen aset;
(2) sistem pengelolaan aset belum dapat dijalankan secara akuntabel; (3)
kurang adanya persamaan persepsi di antara para birokrat mengenai
manajemen aset milik negara; (4) adanya potensi konflik kepentingan
dalam pelaksanaan pengelolaan aset, di mana aset memiliki fungsi
strategis sebagai fungsi anggaran dan fungsi pelayanan; (5) belum pernah
melakukan analisa resiko terhadap aset milik negara, sehingga belum
pernah ada antisipasi terhadap aset milik negara yang rusak atau antisipasi
terhadap potensi terjadinya permasalahan hukum; (6) belum tersedia
informasi data aset milik negara, baik dalam hal jumlah aset, nilai aset
(dalam satuan mata uang), kondisi aset dan status kepemilikan aset baik
pada tingkat satuan kerja maupun lembaga.
Saat ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal
Perbendaharaan telah membuat software untuk mengelola aset atau
Barang Milik Negara (BMN) yang dinamakan Sistem Informasi
Manajemen Aset dan Keuangan Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Software atau aplikasi ini dimaksudkan untuk membantu
Kementerian/Lembaga (K/L) dalam memperbaiki pengelolaan asetnya.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, MA saat ini sudah mulai
mengimplementasikan SIMAK BMN, tetapi dalam pelaksanaannya
masih banyak kendala yang dihadapi.
Oleh karena itu, untuk memperbaiki kinerjanya dalam hal pengelolaan
aset, MA akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. MA akan menciptakan lingkungan organisasi yang dapat
mendorong perilaku positif dalam pengelolaan aset. Proses
penciptaan ini dapat dilakukan melalui penegakan integritas dan
nilai-nilai etika, kepemimpinan yang kondusif, tersusunnya struktur
organisasi yang mendukung, pendelegasian wewenang dan tanggung
28 Selanjutnya disebut dengan manajemen aset.
60

