Page 67 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 67
jawab yang tepat, serta kebijakan yang baik dalam pembinaan SDM
pengelola aset.
2. MA akan mengubah pendekatan dalam mengelola aset, dari
pendekatan administratif aset menjadi manajemen aset yang
menerapkan beberapa asas, yaitu: fungsional, kepastian hukum,
transparansi, asas efisiensi, akuntabilitas publik, dan kepastian nilai.
Perubahan ini dilakukan secara bertahap karena membutuhkan
political will dan political action dari pimpinan.
3. MA akan menyediakan seorang penilai di setiap satuan kerja unit
pengelola aset. Setiap satuan kerja yang paling rendah (unit di eselon
3) yang berada di lingkungan MA akan memiliki sekurang-
kurangnya seorang pegawai yang berlatarbelakang pendidikan
penilai properti. Pegawai dimaksud terlebih dulu akan mengikuti
pendidikan profesi penilai yang diselenggarakan oleh organisasi
profesi penilai yang diakui oleh pemerintah. Keberadaan pegawai
tersebut akan ditugaskan sebagai manajer aset milik negara. Tatapi
sebelumnya, MA akan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara untuk menciptakan jabatan baru yang mempunyai tugas
mengelola aset.
4. MA akan melakukan penertiban aset. Seluruh aset milik negara
harus memiliki identitas atau informasi yang jelas yaitu dokumen
pemilikan, khususnya untuk aset berupa tanah dan bangunan.
Inventarisasi dan re-evaluasi aset atau kekayaan negara diharapkan
akan mampu memperbaiki dan sekaligus menyempurnakan
administrasi pengelolaan aset milik negara yang ada di MA.
5. MA akan memperbaiki perencanaan pengelolaan aset. Perencanaan
pengelolaan aset milik negara merupakan hal yang fundamental bagi
organisasi dam merupakan fase pertama dalam siklus hidup aset.
Kesesuaian antara kebutuhan aset dari suatu unit kerja dengan
strategi pemberian pelayanan unit kerja tersebut seharusnya dapat
menghasilkan kinerja yang ditentukan.
6. MA akan melakukan analisa resiko (risk analysis) untuk setiap aset
milik negara berupa tanah dan bangunan ataupun aset lain yang
dianggap perlu. Tindakan ini bertujuan untuk menghindari dan
mengurangi resiko yang ditimbulkan dari aset milik negara tersebut,
dan yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.
61

