Page 67 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 67

jawab yang tepat, serta kebijakan yang baik dalam pembinaan SDM
                pengelola aset.
            2.  MA  akan  mengubah  pendekatan  dalam  mengelola  aset,  dari
                pendekatan  administratif  aset  menjadi  manajemen  aset  yang
                menerapkan  beberapa  asas,  yaitu:  fungsional,  kepastian  hukum,
                transparansi, asas efisiensi, akuntabilitas publik, dan kepastian nilai.
                Perubahan  ini  dilakukan  secara  bertahap  karena  membutuhkan
                political will dan political action dari pimpinan.
            3.  MA  akan  menyediakan  seorang  penilai di  setiap  satuan  kerja  unit
                pengelola aset. Setiap satuan kerja yang paling rendah (unit di eselon
                3)  yang  berada  di  lingkungan  MA  akan  memiliki  sekurang-
                kurangnya  seorang  pegawai  yang  berlatarbelakang  pendidikan
                penilai  properti.  Pegawai  dimaksud  terlebih  dulu  akan  mengikuti
                pendidikan  profesi  penilai  yang  diselenggarakan  oleh  organisasi
                profesi  penilai  yang  diakui  oleh  pemerintah.  Keberadaan  pegawai
                tersebut akan ditugaskan sebagai manajer aset milik negara. Tatapi
                sebelumnya, MA akan mendesak Menteri Pendayagunaan Aparatur
                Negara  untuk  menciptakan  jabatan  baru  yang  mempunyai  tugas
                mengelola aset.
            4.  MA  akan  melakukan  penertiban  aset.  Seluruh  aset  milik  negara
                harus  memiliki  identitas  atau  informasi  yang  jelas  yaitu  dokumen
                pemilikan,  khususnya  untuk  aset  berupa  tanah  dan  bangunan.
                Inventarisasi dan re-evaluasi aset atau kekayaan negara diharapkan
                akan  mampu  memperbaiki  dan  sekaligus  menyempurnakan
                administrasi pengelolaan aset milik negara yang ada di MA.
            5.  MA akan memperbaiki perencanaan pengelolaan aset. Perencanaan
                pengelolaan aset milik negara merupakan hal yang fundamental bagi
                organisasi  dam  merupakan  fase  pertama  dalam  siklus  hidup  aset.
                Kesesuaian  antara  kebutuhan  aset  dari  suatu  unit  kerja  dengan
                strategi  pemberian  pelayanan  unit  kerja  tersebut  seharusnya  dapat
                menghasilkan kinerja yang ditentukan.
            6.  MA  akan melakukan analisa resiko  (risk analysis) untuk setiap aset
                milik  negara  berupa  tanah  dan  bangunan  ataupun  aset  lain  yang
                dianggap  perlu.  Tindakan  ini  bertujuan  untuk  menghindari  dan
                mengurangi resiko yang ditimbulkan dari aset milik negara tersebut,
                dan yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi.


                                          61
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72