Page 68 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 68

7.  MA  akan  melakukan  sertifikasi  terhadap  aset  milik  negara
                khususnya  tanah.  Hal  ini  mutlak  dibutuhkan.  Tujuannya  untuk
                kepastian  hukum  dalam  pengelolaan  dan  agar  tidak  diakui  hak
                miliknya oleh pihak lain yang melakukan moral hazard.
            8.  MA akan melakukan perbaikan pengelolaan rumah dinas dan rumah
                jabatan.  Dalam  hal  ini,  MA  akan  membuat  aturan  dan  kebijakan
                yang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan
                rumah dinas dan rumah jabatan.
            9.  MA  akan  menyusun  mekanisme  akuntabilitas  yang  efektif  yang
                memastikan penggunaan dan pemeliharaan berkelanjutan atas aset
                yang  masih  relevan  dengan  kebutuhan  penyediaan  pelayanan  dan
                standar  pelayanan  sebagaimana  yang  telah  disyaratkan  dalam
                rencana pengadaan aset.
            10.  MA  akan  menyempurnakan  SIMAK  BMN  karena  tidak  ada
                manajemen BMN yang khusus dibuat untuk instansi tertentu. Oleh
                karena  itu,  SIMAK  BMN  yang  disediakan  oleh  Ditjen
                Perbendaharaan   merupakan    langkah   awal   yang   perlu
                disempurnakan  oleh  MA  apabila  akan  melakukan  perbaikan
                pengelolaan  aset  sesuai  dengan  peran  dan  tupoksi  organisasi.
                Keberadaan  sistem  informasi  ini  akan  memudahkan  pengguna
                barang  di  MA  dalam  menatausahakan  aset  milik  negara,  sehingga
                dengan  pengelolaan  aset  yang  baik  akan  dapat  membantu
                pengambilan keputusan.

            Untuk melaksanakan langkah-langkah di atas, MA akan tetap patuh pada
            pokok-pokok  ketentuan  manajemen  aset  yang  telah  diatur  dalam
            Undang-Undang  No.  1  Tahun  2004  tentang  Perbendaharaan  Negara.
            Selain  itu,  untuk  mewujudkan  pengelolaan  aset  yang  baik  di  MA,
            langkah-langkah  di  atas  tidak  dilakukan  secara  bergiliran  tetapi  akan
            dilakukan secara paralel. Sehingga tidak diperlukan waktu sampai dengan
            25 (dua puluh lima) tahun, tetapi diperkirakan akan memakan waktu 5-10
            tahun.  Hal  itu  sesuai  dengan  tuntutan  Peraturan  Pemerintah  No.  6
            Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.





                                          62
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73