Page 68 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 68
7. MA akan melakukan sertifikasi terhadap aset milik negara
khususnya tanah. Hal ini mutlak dibutuhkan. Tujuannya untuk
kepastian hukum dalam pengelolaan dan agar tidak diakui hak
miliknya oleh pihak lain yang melakukan moral hazard.
8. MA akan melakukan perbaikan pengelolaan rumah dinas dan rumah
jabatan. Dalam hal ini, MA akan membuat aturan dan kebijakan
yang dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas penggunaan
rumah dinas dan rumah jabatan.
9. MA akan menyusun mekanisme akuntabilitas yang efektif yang
memastikan penggunaan dan pemeliharaan berkelanjutan atas aset
yang masih relevan dengan kebutuhan penyediaan pelayanan dan
standar pelayanan sebagaimana yang telah disyaratkan dalam
rencana pengadaan aset.
10. MA akan menyempurnakan SIMAK BMN karena tidak ada
manajemen BMN yang khusus dibuat untuk instansi tertentu. Oleh
karena itu, SIMAK BMN yang disediakan oleh Ditjen
Perbendaharaan merupakan langkah awal yang perlu
disempurnakan oleh MA apabila akan melakukan perbaikan
pengelolaan aset sesuai dengan peran dan tupoksi organisasi.
Keberadaan sistem informasi ini akan memudahkan pengguna
barang di MA dalam menatausahakan aset milik negara, sehingga
dengan pengelolaan aset yang baik akan dapat membantu
pengambilan keputusan.
Untuk melaksanakan langkah-langkah di atas, MA akan tetap patuh pada
pokok-pokok ketentuan manajemen aset yang telah diatur dalam
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Selain itu, untuk mewujudkan pengelolaan aset yang baik di MA,
langkah-langkah di atas tidak dilakukan secara bergiliran tetapi akan
dilakukan secara paralel. Sehingga tidak diperlukan waktu sampai dengan
25 (dua puluh lima) tahun, tetapi diperkirakan akan memakan waktu 5-10
tahun. Hal itu sesuai dengan tuntutan Peraturan Pemerintah No. 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah.
62

