Page 69 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 69

F.  Arahan Pembaruan Teknologi Informasi (TI)

            Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas,
            dan  transparansi  serta  menjadi  organisasi  modern  berbasis  TI  terpadu
            adalah salah satu penunjang penting yang akan mendorong terwujudnya
            Badan  Peradilan  Indonesia  yang  agung.  Oleh  karena  itu,  segenap
            pemangku kepentingan di lingkungan MA dan badan-badan peradilan di
            bawahnya  menempatkan  pembenahan  TI  sebagai  salah  satu  prioritas
            perubahan.

            1.  Peran TI dalam Pembaruan Peradilan

            Berdasarkan  pengalaman  di  banyak  negara,  penggunaan  TI  masih
            menitikberatkan pada upaya-upaya pencatatan elektronis saja. TI belum
            dioptimalkan  secara  maksimal  untuk  secara  progresif  meningkatkan
                                 29
            kinerja  badan  peradilan.   Oleh  karena  itu,  inisiatif  TI  yang  dilakukan
            tidak memberikan hasil memuaskan bagi lembaga peradilan.  Salah satu
                                                                30
            penyebabnya adalah Badan Peradilan gagal dalam menetapkan peran dan
            arah strategis TI di dalam organisasi peradilan itu sendiri. Kegagalan ini
            berpotensi  menciptakan  ketidakmampuan  dalam  memetik  hasil
            maksimal, bahkan dalam implementasi TI itu sendiri.
                                                         31

            Penerapan  TI  di  Badan  Peradilan  mempertimbangkan  dinamika  dan
            perubahan yang potensial terjadi, khususnya dalam memandu perubahan
            yang dilakukan secara radikal dalam proses kerja yang selama ini berlaku.
            Sehingga, perlu ada usaha serius untuk mengatasi inefisiensi dan potensi
            penyalahgunaan kewenangan akibat kelemahan regulasi dan aturan main
            formal yang berlaku.  Dengan kata lain, perlu ada kejelasan arah strategis
                             32

               29  Lihat antara lain Anja Oskamp, et.al. (ed.), IT Support of the Judiciary: Australia, Singapore, Venezuela, Norway,
            The  Netherlands  and  Italy,  (Cambridge:  TMC  Asser  Press/Cambridge  University  Press,  2004);  serta  inisiatif
            Courtroom 21 di Amerika Serikat yang dapat diunduh pada situs http://www.legaltechcenter.net, terakhir diakses
            20 Agustus 2010. Lihat juga Dory Reiling, Technology for Justice: How Information Technology can support Judicial Reform,
            (Netherlands: Amsterdam University Press, 2009)
               30  Ibid.
               31  Ibid. Kegagalan implementasi akan terjadi ketika para pemakai sistem kemudian merasa TI gagal memenuhi
            kebutuhannya.
               32   Ibid.  Sebuah  laporan  mengenai  implementasi  TI  di  pengadilan-pengadilan  Australia  menyatakan  bahwa
            profesi legal di pengadilan pada dasarnya bersifat konservatif (historically conservative) karena umumnya berurusan
            dengan  apa  yang  telah  terjadi  (things  in  the  past)  untuk  diputuskan  posisi  legalnya  berdasarkan  peraturan  yang
                                          63
   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74