Page 69 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 69
F. Arahan Pembaruan Teknologi Informasi (TI)
Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas,
dan transparansi serta menjadi organisasi modern berbasis TI terpadu
adalah salah satu penunjang penting yang akan mendorong terwujudnya
Badan Peradilan Indonesia yang agung. Oleh karena itu, segenap
pemangku kepentingan di lingkungan MA dan badan-badan peradilan di
bawahnya menempatkan pembenahan TI sebagai salah satu prioritas
perubahan.
1. Peran TI dalam Pembaruan Peradilan
Berdasarkan pengalaman di banyak negara, penggunaan TI masih
menitikberatkan pada upaya-upaya pencatatan elektronis saja. TI belum
dioptimalkan secara maksimal untuk secara progresif meningkatkan
29
kinerja badan peradilan. Oleh karena itu, inisiatif TI yang dilakukan
tidak memberikan hasil memuaskan bagi lembaga peradilan. Salah satu
30
penyebabnya adalah Badan Peradilan gagal dalam menetapkan peran dan
arah strategis TI di dalam organisasi peradilan itu sendiri. Kegagalan ini
berpotensi menciptakan ketidakmampuan dalam memetik hasil
maksimal, bahkan dalam implementasi TI itu sendiri.
31
Penerapan TI di Badan Peradilan mempertimbangkan dinamika dan
perubahan yang potensial terjadi, khususnya dalam memandu perubahan
yang dilakukan secara radikal dalam proses kerja yang selama ini berlaku.
Sehingga, perlu ada usaha serius untuk mengatasi inefisiensi dan potensi
penyalahgunaan kewenangan akibat kelemahan regulasi dan aturan main
formal yang berlaku. Dengan kata lain, perlu ada kejelasan arah strategis
32
29 Lihat antara lain Anja Oskamp, et.al. (ed.), IT Support of the Judiciary: Australia, Singapore, Venezuela, Norway,
The Netherlands and Italy, (Cambridge: TMC Asser Press/Cambridge University Press, 2004); serta inisiatif
Courtroom 21 di Amerika Serikat yang dapat diunduh pada situs http://www.legaltechcenter.net, terakhir diakses
20 Agustus 2010. Lihat juga Dory Reiling, Technology for Justice: How Information Technology can support Judicial Reform,
(Netherlands: Amsterdam University Press, 2009)
30 Ibid.
31 Ibid. Kegagalan implementasi akan terjadi ketika para pemakai sistem kemudian merasa TI gagal memenuhi
kebutuhannya.
32 Ibid. Sebuah laporan mengenai implementasi TI di pengadilan-pengadilan Australia menyatakan bahwa
profesi legal di pengadilan pada dasarnya bersifat konservatif (historically conservative) karena umumnya berurusan
dengan apa yang telah terjadi (things in the past) untuk diputuskan posisi legalnya berdasarkan peraturan yang
63

