Page 71 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 71
Untuk mencapai efisiensi pembiayaan maupun efektivitas pengelolaan
fasilitas TI yang terintegrasi, penyediaan dukungan TI bagi seluruh lini
organisasi peradilan akan diberikan secara terpusat. Semua unit organisasi
di MA dan badan-badan peradilan di bawahnya akan diberikan akses
pada suatu sistem tunggal yang dikelola secara terpusat di MA, melalui
suatu jaringan komputer terpadu yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyediaan sistem informasi secara terpusat ini akan menjamin
pelaksanaan proses kerja yang konsisten di seluruh lini organisasi MA,
memudahkan dalam rotasi dan mutasi pegawai, serta memudahkan teknis
penyediaan, pemeliharaan maupun pengelolaannya. Dukungan teknis
pada setiap unit kerja akan bersifat minimal dan bisa dengan mudah
dialihdayakan ke penyedia TI setempat. Asistensi pemakaian komputer
nantinya tidak diperlukan lagi karena di masa datang penguasaan TI akan
menjadi suatukelaziman.
3. Arsitektur Sistem Informasi Terintegrasi
Arsitektur Sistem Informasi di MA yang ideal pada masa mendatang
dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
33
33 Bagan merupakan penyederhanaan, bersifat generik serta netral terhadap berbagai pendefinisian oleh para
produsen TI. Vendor akan memberikan penjelasan yang lebih kompleks dengan istilah-istilah yang berbeda, namun
pada prinsipnya memiliki fungsi yang sama.
65

