Page 71 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 71

Untuk  mencapai  efisiensi  pembiayaan  maupun  efektivitas  pengelolaan
            fasilitas TI yang terintegrasi, penyediaan dukungan TI bagi seluruh lini
            organisasi peradilan akan diberikan secara terpusat. Semua unit organisasi
            di  MA  dan  badan-badan  peradilan  di  bawahnya  akan  diberikan  akses
            pada suatu sistem tunggal yang dikelola secara terpusat di MA, melalui
            suatu  jaringan  komputer  terpadu  yang  tersebar  di  seluruh  Indonesia.
            Penyediaan  sistem  informasi  secara  terpusat  ini  akan  menjamin
            pelaksanaan proses kerja yang konsisten di seluruh lini  organisasi MA,
            memudahkan dalam rotasi dan mutasi pegawai, serta memudahkan teknis
            penyediaan,  pemeliharaan  maupun  pengelolaannya.  Dukungan  teknis
            pada  setiap  unit  kerja  akan  bersifat  minimal  dan  bisa  dengan  mudah
            dialihdayakan ke  penyedia TI setempat. Asistensi pemakaian komputer
            nantinya tidak diperlukan lagi karena di masa datang penguasaan TI akan
            menjadi suatukelaziman.

            3.  Arsitektur Sistem Informasi Terintegrasi

            Arsitektur  Sistem  Informasi  di  MA  yang  ideal  pada  masa  mendatang
            dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
                                           33



               33  Bagan merupakan penyederhanaan, bersifat generik serta netral terhadap berbagai pendefinisian oleh para
            produsen TI. Vendor akan memberikan penjelasan yang lebih kompleks dengan istilah-istilah yang berbeda, namun
            pada prinsipnya memiliki fungsi yang sama.
                                          65
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76