Page 70 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 70
yang digunakan sebagai dasar untuk merumuskan dan menentukan peran
dan posisi TI sebagai instrumen pendukung yang strategis dalam
melakukan modernisasi badan peradilan. Selain itu, MA merasa perlu
untuk melakukan sinkronisasi antara peran dan dukungan teknologi
terhadap regulasi yang berlaku dalam Badan Peradilan.
2. Sasaran Pemanfaatan TI
Secara ringkas, sasaran dari penerapan TI di MA dapat dirumuskan
sebagai sarana pendukung untuk mencapai hal-hal berikut ini:
a. Peningkatan kualitas putusan, yaitu dengan penyediaan akses
terhadap semua informasi yang relevan dari dalam dan luar
pengadilan, termasuk putusan, jurnal hukum, dan lainnya;
b. Peningkatan sistem administrasi pengadilan, meliputi akses atas
aktivitas pengadilan dari luar gedung, misalnya registrasi, permintaan
informasi, dan kesaksian;
c. Pembentukan efisiensi proses kerja di lembaga peradilan, yaitu
dengan mengurangi kerja manual dan menggantikannya dengan
proses berbasis komputer;
d. Pembentukan organisasi berbasis kinerja, yaitu dengan
menggunakan teknologi sebagai alat untuk melakukan pemantauan
dan kontrol atas kinerja;
e. Pembentukan lingkungan pembelajaran dalam organisasi, yaitu
dengan menyediakan fasilitas e-learning atau pembelajaran jarak jauh.
Hal-hal di atas saling berkaitan erat, sehingga ada kebutuhan untuk
mengelola informasi dalam lembaga peradilan secara terintegrasi.
Gambaran saling keterkaitan kebutuhan informasi di lembaga peradilan
dapat dilihat pada bagan berikut ini:
berlaku, sehingga acap kali mengalami kesulitan ketika harus mendefinisikan arahan strategis yang bersifat visioner,
apalagi yang berpotensi untuk merombak tatanan yang selama ini sudah ada.
64

