Page 70 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 70

yang digunakan sebagai dasar untuk merumuskan dan menentukan peran
            dan  posisi  TI  sebagai  instrumen  pendukung  yang  strategis  dalam
            melakukan  modernisasi  badan  peradilan.  Selain  itu,  MA  merasa  perlu
            untuk  melakukan  sinkronisasi  antara  peran  dan  dukungan  teknologi
            terhadap regulasi yang berlaku dalam Badan Peradilan.

            2.  Sasaran Pemanfaatan TI

            Secara  ringkas,  sasaran  dari  penerapan  TI  di  MA  dapat  dirumuskan
            sebagai sarana pendukung untuk mencapai hal-hal berikut ini:
            a.  Peningkatan  kualitas  putusan,  yaitu  dengan  penyediaan  akses
                terhadap  semua  informasi  yang  relevan  dari  dalam  dan  luar
                pengadilan, termasuk putusan, jurnal hukum, dan lainnya;
            b.  Peningkatan  sistem  administrasi  pengadilan,  meliputi  akses  atas
                aktivitas pengadilan dari luar gedung, misalnya registrasi, permintaan
                informasi, dan kesaksian;
            c.  Pembentukan  efisiensi  proses  kerja  di  lembaga  peradilan,  yaitu
                dengan  mengurangi  kerja  manual  dan  menggantikannya  dengan
                proses berbasis komputer;
            d.  Pembentukan    organisasi   berbasis   kinerja,   yaitu   dengan
                menggunakan teknologi sebagai alat untuk melakukan pemantauan
                dan kontrol atas kinerja;
            e.  Pembentukan  lingkungan  pembelajaran  dalam  organisasi,  yaitu
                dengan menyediakan fasilitas e-learning atau pembelajaran jarak jauh.

            Hal-hal  di  atas  saling  berkaitan  erat,  sehingga  ada  kebutuhan  untuk
            mengelola  informasi  dalam  lembaga  peradilan  secara  terintegrasi.
            Gambaran saling keterkaitan kebutuhan informasi di lembaga peradilan
            dapat dilihat pada bagan berikut ini:







            berlaku, sehingga acap kali mengalami kesulitan ketika harus mendefinisikan arahan strategis yang bersifat visioner,
            apalagi yang berpotensi untuk merombak tatanan yang selama ini sudah ada.

                                          64
   65   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75