Page 72 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 72

Sesuai  bagan  di  atas,  sistem  informasi  tunggal  tersebut  sesungguhnya
            terdiri dari beberapa lapisan. Lapisan platform inti berada di tengah. Pada
            prinsipnya berfungsi mengatur layanan akses terhadap data, pengelolaan
            data, termasuk antara lain: pengindeksan, pengelompokan, dan agregasi,
            maupun pengolahan pendahuluan untuk membuatnya menjadi informasi
            yang memiliki makna (knowledge management), serta pengaturan alur akses
            atas  informasi  (workflow  management)  dan  manajemen  pengolahan
            dokumen  (document  management).  Fungsi  manajemen  alur  perkara  dan
            manajemen dokumen ini menjadi penting karena berbagai proses dalam
            organisasi, termasuk manajemen perkara, akan bertumpu pada dua fungsi
            penting tersebut.

            Lapisan platform tersebut akan digunakan bersama oleh seluruh layanan
            aplikasi  di  MA  dan  badan-badan  peradilan  di  bawahnya  (yang  terletak
            pada  kotak  sebelah  kanan  atas).  Seluruh  aplikasi  yang  dibuat  akan
            mendayagunakan  fitur  dan  fasilitas  yang  disediakan.  Interaksi  dengan
            pengguna,  sesungguhnya  terjadi  melalui  layanan  aplikasi  tersebut.  Pada
            dasarnya,  terdapat  dua  kelompok  besar  aplikasi  yudisial,  yaitu  aplikasi
            manajemen  perkara  (case  management)  dan  aplikasi  untuk  manajemen
            aktivitas di pengadilan (court management).



                                          66
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77