Page 75 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 75
implementasinya antara lain, data keuangan hanya untuk orang keuangan,
dan data perkara hanya untuk kepaniteraan. Dengan demikian dapat
dicegah adanya potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pada awalnya, investasi pada penggunaan model arsitektural tersebut
akan terasa cukup mahal karena investasi infrastruktur untuk perekaman
dan manajemen data (data & information management), kontrol proses
(workflow management), pengelolaan dokumen (document management) dan
fasilitas untuk mengekstrak pengetahuan dari kumpulan data yang
dimiliki (knowledge management) mungkin tidak terasa secara langsung
manfaatnya bagi pengguna akhir. Pengguna akhir atau aparatur peradilan
akan berinteraksi pada level aplikasi, bukan pada infrastruktur. Dalam
jangka panjang akan lebih murah dan bisa menggaransi konsistensi
pemanfaatan teknologi maupun cara pengelolaan informasi. Selain itu,
fleksibilitas yang dimiliki juga tinggi sehingga mudah diadaptasi dengan
pengembangan organisasi. Misalnya, pengembangan aplikasi khusus
untuk pengadilan tipikor, pengadilan hubungan industrial serta
perikanan, dan lainnya, dapat dikembangkan dengan mudah di atas
infrastruktur yang sudah ada tersebut.
4. Tahapan Implementasi
Saat ini pemanfaatan TI di lingkungan MA dan badan-badan peradilan di
bawahnya masih berjalan secara sporadis. Ada berbagai inisiatif yang
secara parsial dimaksudkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan proses
kerja yang ada. Berbagai sistem yang ada juga tidak saling terhubung
sehingga tidak bisa memberikan manfaat yang maksimal bagi organisasi.
Dengan demikian, terdapat kesenjangan antara kondisi saat ini dengan
arsitektur ideal yang diidamkan.
Untuk mewujudkan arsitektur ideal di atas, tahapan pengembangan TI di
MA dan badan-badan peradilan di bawahnya dalam 25 (dua puluh lima)
tahun ke depan akan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. Tahap I, selama 5 (lima) tahun pertama. Sasarannya adalah
optimalisasi investasi TI yang sudah ada, integrasi data dan
69

