Page 76 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 76
informasi, serta penyiapan regulasi dan perubahan kultur kerja
dalam rangka menyongsong era bekerja berbasis TI;
b. Tahap II, selama 10 (sepuluh) tahun kedua. Sasarannya adalah
terciptanya sistem informasi yang konsisten untuk seluruh lembaga
peradilan sehingga memungkinkan pemanfaatan data dan informasi
untuk menjaga kesatuan hukum dan membuka peluang untuk
peningkatan akses terhadap layanan pengadilan;
c. Tahap III, selama 10 (sepuluh) tahun ketiga. Sasarannya adalah
diintegrasikannya proses peradilan dengan para pemangku
kepentingan lainnya, termasuk para penegak hukum lain, dalam
kerangka menuju sistem pelayanan hukum terpadu (integrated justice
system).
5. Persiapan Implementasi
Dalam masa persiapan implementasi arahan strategis maupun ketika
implementasi, perlu diperhatikan juga pentingnya pengelolaan TI dan
langkah-langkah persiapan yang harus segera dilakukan.
Sehubungan dengan pengelolaan segenap fasilitas TI yang ada, MA akan
menggunakan pendekatan yang berfokus pada kompetensi utama
sumber daya manusianya, yaitu melayani proses peradilan. Konsekuensi
logisnya, pengelolaan teknis akan dialihdayakan kepada pihak yang
berkompeten di kalangan dunia usaha. Alih daya dukungan teknis akan
berlangsung baik di MA maupun sampai level Pengadilan Tingkat
Pertama. Berkenaan juga dengan sifat perkembangan TI yang cepat
(umur teknis sekitar 3-5 tahun), maka penyediaan berbagai perangkat,
solusi dan fasilitas TI bisa menggunakan pendekatan sewa dan kontrak
layanan kepada para penyedia jasa yang ada. Pendekatan ini akan
menjamin ketersediaan solusi dan layanan terkini bagi MA dan badan-
badan peradilan di bawahnya, serta memudahkan dalam pengelolaan dan
pemeliharaannya.
Sementara itu, unit TI yang ada memfokuskan perannya pada fungsi
strategis untuk mengidentifikasi potensi peningkatan kinerja lembaga
dengan memanfaatkan TI, pencarian solusi dan penyediaannya dari pasar
70

