Page 76 - CETAK BIRU PEMBARUAN PERADILAN 2010-2035
P. 76

informasi,  serta  penyiapan  regulasi  dan  perubahan  kultur  kerja
                dalam rangka menyongsong era bekerja berbasis TI;
            b.  Tahap  II,  selama  10  (sepuluh)  tahun  kedua.  Sasarannya  adalah
                terciptanya sistem informasi yang konsisten untuk seluruh lembaga
                peradilan sehingga memungkinkan pemanfaatan data dan informasi
                untuk  menjaga  kesatuan  hukum  dan  membuka  peluang  untuk
                peningkatan akses terhadap layanan pengadilan;
            c.   Tahap  III,  selama  10  (sepuluh)  tahun  ketiga.  Sasarannya  adalah
                diintegrasikannya  proses  peradilan  dengan  para  pemangku
                kepentingan  lainnya,  termasuk  para  penegak  hukum  lain,  dalam
                kerangka menuju sistem pelayanan hukum terpadu (integrated justice
                system).

            5. Persiapan Implementasi

            Dalam  masa  persiapan  implementasi  arahan  strategis  maupun  ketika
            implementasi,  perlu  diperhatikan  juga  pentingnya  pengelolaan  TI  dan
            langkah-langkah persiapan yang harus segera dilakukan.

            Sehubungan dengan pengelolaan segenap fasilitas TI yang ada, MA akan
            menggunakan  pendekatan  yang  berfokus  pada  kompetensi  utama
            sumber daya manusianya, yaitu melayani proses peradilan. Konsekuensi
            logisnya,  pengelolaan  teknis  akan  dialihdayakan  kepada  pihak  yang
            berkompeten di kalangan dunia usaha. Alih daya dukungan teknis akan
            berlangsung  baik  di  MA  maupun  sampai  level  Pengadilan  Tingkat
            Pertama.  Berkenaan  juga  dengan  sifat  perkembangan  TI  yang  cepat
            (umur  teknis  sekitar  3-5  tahun),  maka  penyediaan  berbagai  perangkat,
            solusi dan fasilitas TI bisa menggunakan pendekatan sewa dan kontrak
            layanan  kepada  para  penyedia  jasa  yang  ada.  Pendekatan  ini  akan
            menjamin ketersediaan solusi dan layanan terkini bagi MA dan badan-
            badan peradilan di bawahnya, serta memudahkan dalam pengelolaan dan
            pemeliharaannya.

            Sementara  itu,  unit  TI  yang  ada  memfokuskan  perannya  pada  fungsi
            strategis  untuk  mengidentifikasi  potensi  peningkatan  kinerja  lembaga
            dengan memanfaatkan TI, pencarian solusi dan penyediaannya dari pasar


                                          70
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81